bitungnews.id || BITUNG – Kepolisian Resor Bitung kembali menunjukkan respons cepat dan tegas dalam menanggapi laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Melalui jajaran Polsek Matuari, aparat berhasil mengamankan seorang pria lanjut usia yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang ibu dan anak di Kelurahan Manembo Nembo Tengah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Jumat (13/6/2025) malam.
Korban dalam insiden kekerasan tersebut adalah seorang perempuan berinisial R (38 tahun) dan anak perempuannya G (7 tahun). Keduanya mengalami luka fisik cukup serius—korban R mengalami luka robek dan lebam di kepala, sementara anaknya mengalami luka memar dan lecet di bagian leher.
Pelaku yang telah diamankan oleh pihak kepolisian diidentifikasi sebagai YA alias Buang Gelon (61 tahun), yang diketahui tinggal serumah dengan korban. Belum diketahui pasti motif pelaku, namun penyidik menyatakan bahwa hubungan tinggal serumah menjadi faktor krusial dalam pengembangan kasus ini.
Kapolsek Matuari, IPTU Doly Irawan, S.Tr.K., dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 23.00 WITA.
“Bersama tim opsnal dan piket SPKT, kami langsung menuju lokasi kejadian. Kurang dari setengah jam setelah laporan masuk, pelaku berhasil diamankan di halaman RSUD Manembo Nembo sekitar pukul 23.30 WITA,” ungkap Kapolsek.
Setelah diamankan, pelaku kemudian diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan peristiwa tersebut dan memastikan pihaknya akan mendalami kasus ini secara menyeluruh.
“Modus pelaku masih dalam tahap penyelidikan. Kami akan menggali lebih dalam latar belakang kejadian ini dan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini menambah catatan serius terkait kekerasan dalam lingkungan rumah tangga yang melibatkan perempuan dan anak sebagai korban. Polres Bitung mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui atau menyaksikan tindakan kekerasan di lingkungan sekitar.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan, apalagi terhadap kelompok rentan seperti perempuan dan anak. Kepolisian hadir untuk memberi perlindungan,” pungkas Kasat Reskrim.













