Bitung News – Langkah Kejaksaan yang berkomitmen menuntaskan kasus dugaan tindak pidana Korupsi (Tipikor) Perjalanan Dinas (Perjadin) DPRD 2022-2023, mengundang apresiasi dan dukungan dari berbagai kalangan.
Setelah sejumlah organisasi Kemasyarakatan, kali ini Pemerhati Kota Bitung Darma Baginda, menyampaikan aparesiasinya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, yang tegas menyikapi dugaan korupsi yang melibatkan Anggota Legislatif Kota Bitung.
Menurut Darma, perkembangan kasus Perjadin menunjukan wajah asli persoalan Korupsi di Kota Bitung yang merusak nama baik masyarakat kota. Pasalnya, selama ini kasus Perjadin sudah dilaporkan masyarakat ke korps bahu coklat sejak tahun 2023 hingga awal 2024. Namun sayang, pimpinan lembaga baju coklat lalu, masih tidak berani alias mandul menyikapinya.
Beruntung, Kejaksaan agung melakukan mutasi, dan pimpinan lembaga anti korupsi tersebut, dinakhodai pentolan jaksa Tipikor dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perkembangan kasus ini menurut Bagianda, menunjukan ada persoalan dalam tubuh pemerintahan. Dan ini sangat memalukan. Karena itu, Dia meminta Kejaksaan segera menetapkan tersangka sejumlah oknum yang terlibat.
” salut untuk pak yadin. Memberi harapan baru bagi penegakan korupsi di Kota Bitung. Harus ditangkap oknum2 yang memperlakukan Kota Bitung itu. Siapapun orangnya !!”. Tegas Baginda Via Chatt Whatsapp.
Carut2 marut persoalan korupsi ini harus ditungaskan, lanjut Baginda. Dia mengatakan, sebagai warga kota, perkembangan kasus perjadin, mulai dari peningkatan ke tahap penyidikan dan tindakan penggeledahan kantor pemerintah, sudah mencoreng nama baik dan wajah kota Bitung. Apalagi jika, yang terlibat adalah anggota DPR, yang dipilih rakyat untuk menjadi wakil rakyat.
Baginda juga berharap, penegakan hukum di Kejaksaan Negeri Bitung juga menyasar sejumlah laporan masyarakat terhadap kinerja pemerintah.