bitungnews.id || Manado – Rasa percaya yang dibangun lintas negara itu kini berujung kecewa. Gracelda Yap Madera, seorang perempuan warga negara Filipina asal General Santos City, memilih datang langsung ke Indonesia demi menuntut keadilan. Rabu (16/4/2025)
Ia melaporkan pria berinisial FJKN alias Jun Kiramis (37), warga Manembo-Nembo, Bitung, ke Polda Sulawesi Utara atas dugaan penipuan dan penggelapan uang miliaran rupiah.
Kasus ini bermula dari kerja sama bisnis pengiriman rokok ke Filipina, di mana FJKN berjanji akan mengirimkan tiga kontainer rokok ke negara asal Gracelda. Namun, janji tinggal janji—hingga hari ini, barang yang dijanjikan tak kunjung datang, meski dana sebesar Rp5,4 miliar telah ditransfer oleh korban.
“Ada itikad kerja sama awal yang cukup meyakinkan. Tapi setelah uang dikirimkan, tidak ada realisasi barang. Bahkan ketika klien kami mengecek langsung ke pabrik rokok di Malang, pihak pabrik menyatakan tidak pernah menerima dana tersebut maupun memiliki urusan bisnis dengan FJKN,” ujar Eric Tengor, SH, kuasa hukum Gracelda dari Kantor Hukum Hosana Law, saat ditemui di Pengadilan Negeri Manado, Senin (14/4).
Merasa dibohongi, Gracelda akhirnya melapor ke pihak berwajib. Laporan polisi teregister dengan nomor LP/B/241/V/2024/SPKT/Polda Sulut tanggal 7 Mei 2024. Berdasarkan hasil penyelidikan, FJKN telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Sulut melalui surat ketetapan nomor: 5.Tap/03/1/2025 tertanggal 22 Januari 2025.
Yang mengharukan, Gracelda tidak hanya menjadi korban kerugian materi. Ia juga menanggung beban emosional yang mendalam.
“Klien kami datang jauh-jauh dari Filipina demi menegakkan keadilan. Dia ingin melihat langsung bagaimana hukum di Indonesia bekerja, bagaimana kebenaran ditegakkan,” kata Eric Tengor.
Sidang praperadilan yang diajukan FJKN terhadap Polda Sulut kini telah berjalan dua kali. Namun sayangnya, pihak termohon yakni Polda Sulut, belum menghadiri persidangan karena belum ada tanda tangan pemberi kuasa yang sah untuk mewakili institusi dalam persidangan.
“Sebagai warga negara asing, klien kami memohon agar kasus ini tidak mandek di tahap praperadilan. Ia berharap perkara ini bisa diperiksa secara materiil dalam sidang pokok perkara, sehingga semua fakta bisa dibuka di hadapan majelis hakim,” ujar Eric Tengor, menyampaikan harapan Gracelda yang diterjemahkan oleh penerjemah resminya, Ega Eun Woo.
Perjalanan Gracelda dari General Santos ke Manado bukan sekadar perjalanan fisik—tetapi langkah keberanian seorang perempuan yang ingin menagih keadilan dari janji yang dikhianati.