Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kota BitungUncategorized

Satresnarkoba Polres Bitung Gagalkan Pengiriman Ratusan Botol Captikus Melalui Laut

1681
×

Satresnarkoba Polres Bitung Gagalkan Pengiriman Ratusan Botol Captikus Melalui Laut

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

bitungnews.id || Bitung — Aparat Kepolisian Resor Bitung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan botol minuman keras tradisional jenis Cap Tikus yang hendak dikirim ke Maluku Utara melalui jalur laut.

 

Example 300x600

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Senin (21/4), sekitar pukul 12.30 WITA, yang mencurigai keberadaan muatan ilegal di kapal motor KLM Sumber Buana yang tengah bersandar di Dermaga Pos Enam, Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Bitung yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, SH, MH, bersama KBO Satresnarkoba Ipda Abdul K. Mahalieng, SH, segera menuju lokasi dan melakukan penyelidikan. Pemeriksaan dilakukan sekitar pukul 14.30 WITA, dan tim berhasil menemukan 10 karung minuman keras jenis Cap Tikus yang disembunyikan di dalam kamar nahkoda.

 

Barang bukti tersebut terdiri dari 420 botol air mineral ukuran 600 ml — total sekitar 265 liter — yang dikemas dalam lima karung berisi 48 botol dan lima karung lainnya berisi 40 botol.

 

Dari hasil interogasi di tempat, diketahui bahwa minuman keras tersebut merupakan milik nahkoda kapal bernama Mahadir (36), warga Dusun Kampung Baru, Desa Batu Atas Timur, Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara. Mahadir diketahui bukan kali pertama menyelundupkan Cap Tikus; sebelumnya ia telah melakukan aksi serupa pada November 2024 dengan tujuan yang sama: Kepulauan Sula, Mangoli, Provinsi Maluku Utara.

 

“Ini kali kedua yang bersangkutan membawa Cap Tikus dalam jumlah besar tanpa izin edar lintas provinsi. Kami menindak tegas karena ini bukan hanya soal pelanggaran administrasi, tetapi juga menyangkut dampak sosial dan keselamatan publik,” tegas IPTU Trivo Datukramat.

 

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung. Polisi juga tengah menyusun laporan resmi dan mendalami kemungkinan adanya jaringan pengedar yang lebih luas.

 

Tindak lanjut yang direncanakan meliputi interogasi lanjutan terhadap pelaku, pembuatan laporan polisi, serta pemeriksaan lanjutan terhadap asal-usul dan tujuan distribusi minuman tersebut.

 

Kasus ini menambah daftar panjang praktik penyelundupan minuman keras ilegal melalui jalur laut yang marak terjadi, khususnya di pelabuhan-pelabuhan kecil yang minim pengawasan. Polres Bitung menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan menjalin sinergi dengan masyarakat untuk memberantas peredaran miras ilegal.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *