Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kota ManadoSulawesi Utara

Status Ganda Vanny Laupatty Disorot, Voucke: Jangan Permainkan PWI dan Partai!

1456
×

Status Ganda Vanny Laupatty Disorot, Voucke: Jangan Permainkan PWI dan Partai!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

bitungnews.id || MANADO – Polemik kepengurusan DPD Partai Gerindra Sulut mencuat setelah nama Vanny Laupatty, yang mengklaim sebagai Plt Ketua PWI Sulut versi KLB, disebut-sebut belum resmi mengundurkan diri dari partai berlambang garuda tersebut.

 

Example 300x600

Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan angkat bicara. Ia mempertanyakan legalitas status Laupatty yang kini aktif di organisasi pers namun masih tercatat sebagai pengurus partai politik.

 

“Sangat disayangkan jika Vanny Laupatty mempermainkan SK kepengurusan DPD Partai Gerindra Sulut. Kalau memang sudah mengundurkan diri, buktikan dengan surat resmi yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris DPD Gerindra Sulut di atas materai,” tegas Voucke di Manado, Minggu (4/5/2025).

 

Voucke menambahkan, pengunduran diri dari partai politik bukan hanya sekadar pengajuan lisan atau klaim sepihak. Harus ada alasan tertulis dan pembuktian administratif yang sah.

 

“Surat pernyataan mundur itu juga harus diperkuat dengan SK DPP Gerindra yang menetapkan pengurus baru tanpa mencantumkan nama Vanny Laupatty,” tambahnya.

 

Lebih lanjut ia menegaskan, jika benar Laupatty keluar dari Gerindra pada Januari 2025, maka surat pengunduran diri tersebut harus ditandatangani langsung oleh Ketua DPD Gerindra Sulut, Yulius Selvanus.

 

“Kalau hanya sebatas pengajuan, berarti dia masih tercatat sebagai pengurus. Ini soal integritas organisasi, apalagi menyangkut PWI,” tandas Voucke.

 

Ia pun mengkritik pernyataan Sekretaris DPD Gerindra, Harvani Boky, yang menyebut Laupatty sudah mengajukan pengunduran diri. Menurut Voucke, pengajuan bukanlah bukti keanggotaan telah berakhir.

 

Voucke kembali menegaskan, berdasarkan Pasal 28 Ayat 5 PD/PRT PWI, pengurus harian PWI, baik di pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota, dilarang merangkap jabatan di partai politik, organisasi yang berafiliasi politik, maupun lembaga pemerintahan.

 

“Aturan ini jelas. Jangan ada pembenaran sepihak demi kepentingan pribadi. PWI bukan alat politik,” pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *