bitungnews.id || Bitung — Komitmen Kejaksaan Negeri Bitung dalam memberantas korupsi terus dibuktikan. Setelah menggeledah Kantor BPKAD, Sekretariat DPRD Bitung, dan Perumda Bangun Bitung, kini giliran kantor Perumda Pasar Kota Bitung yang menjadi sasaran penyidikan. Sabtu (17/5/2025)
Penggeledahan dilakukan pada Jumat (16/5/2025) dan mendapat pengawalan ketat dari 10 personel TNI Kodim 1310 Bitung. Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2024 di tubuh perusahaan milik daerah tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Dr. Yadyn Palebangan, SH, MH, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara.
“Benar, hari ini kami melaksanakan penggeledahan di kantor Perumda Pasar Kota Bitung. Ini bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan di sana,” tegas Yadyn, yang juga dikenal sebagai mantan Jaksa KPK.
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus, Zulhia Jayanti Manise, SH, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT–610/P.1.14/Fd.2/05/2025, Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-614/P.1.14/Fd.2/05/2025, serta penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Bitung Nomor: 9/PenPid.B-GLD/2025/PN Bit.
Selama penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting, termasuk catatan keuangan dan dokumen administratif yang diduga berkaitan langsung dengan praktik korupsi. Seluruh barang bukti kini tengah dianalisis untuk mendalami indikasi kerugian negara.
Langkah tegas Kejaksaan ini menuai apresiasi dari berbagai kalangan masyarakat yang mendambakan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMD. Kejari Bitung menegaskan bahwa proses hukum akan terus dikawal hingga tuntas.
“Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam penegakan hukum, khususnya pengawasan terhadap badan usaha milik daerah agar pengelolaan keuangan publik tidak disalahgunakan dan tetap berpihak pada kepentingan rakyat,” tandas Yadin