bitungnews.id || BITUNG – Tim Patroli Wilayah Timur Polres Bitung berhasil membubarkan aksi balapan liar yang berlangsung di Kompleks Patung Cakalang pada Minggu dini hari, 18 Mei 2025. Aksi berbahaya tersebut dilakukan oleh sekelompok remaja dan dinilai membahayakan keselamatan pengendara lain serta masyarakat sekitar.
Penindakan ini dipimpin langsung oleh Padal Tim Patroli, IPDA Adrian Maringka, SH, setelah tim menerima laporan dari warga yang merasa resah atas maraknya kegiatan balap liar di kawasan tersebut.
“Saat tiba di lokasi, kami langsung menyaksikan kegiatan balapan liar yang cukup membahayakan. Kami segera mengambil tindakan pembubaran dan berhasil mengamankan empat pengendara serta empat unit sepeda motor,” ungkap IPDA Adrian Maringka.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh kendaraan tidak memiliki kelengkapan surat-surat, menggunakan knalpot bising (brong), dan para pengendaranya tidak mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM). Ironisnya, seluruh pelaku masih di bawah umur dan tercatat sebagai pelajar aktif.
Keempat pelaku beserta kendaraannya kini diamankan di Polsek Maesa untuk proses pembinaan lebih lanjut. Sedangkan kendaraan mereka diserahkan kepada Sat Lantas Polres Bitung guna diproses sesuai aturan, termasuk penilangan.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, SIK, MH menyampaikan komitmennya dalam menjaga ketertiban lalu lintas serta melindungi generasi muda dari kegiatan yang merugikan.
“Kami mengapresiasi laporan dari masyarakat. Ini menjadi peringatan bahwa Polres Bitung tidak akan memberi ruang bagi aksi-aksi ugal-ugalan di jalan raya. Kami akan terus menggencarkan patroli dan edukasi, khususnya kepada pelajar dan orang tua agar bersama-sama menjaga anak-anak kita dari potensi bahaya di jalan,” tegas Kapolres.
Polres Bitung mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak terlibat dalam aksi balap liar maupun penggunaan kendaraan tanpa kelengkapan yang sah.