bitungnews.id || BITUNG – Kepolisian Resor (Polres) Bitung mengamankan seorang pria berinisial J (30) yang diduga melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Gratia EM (26), pada Sabtu dini hari, 17 Mei 2025. Insiden terjadi di Kompleks Asabri, Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, Kota Bitung. Minggu (18/5/2025)
Menurut keterangan pihak kepolisian, kekerasan terjadi setelah pelaku yang sedang berpesta minuman keras ditegur oleh korban. Merasa tersinggung, pelaku mengamuk, merusak lemari, dan mengayunkan senjata tajam jenis samurai ke arah korban. Gratia mengalami luka sayat di jari kelingking tangan kanan dan langsung melarikan diri ke Polres Bitung untuk meminta perlindungan.
Tim 2 Patroli Tarsius Presisi Polres Bitung yang menerima laporan segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku dalam kondisi mabuk beserta barang bukti satu bilah samurai.
Kasat Reskrim Polres Bitung, IPTU Gede Indra Astiangga Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, serta Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 karena kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
“Polres Bitung berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan menindak tegas setiap bentuk kekerasan domestik. Ini menjadi pesan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku KDRT,” tegas IPTU Gede Indra.
Kasus ini kini ditangani oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.