Example floating
Example floating
Example 728x250
Kota Bitung

Polres Bitung Tangkap Residivis Pengedar Obat Keras Jenis Hexymer, Ratusan Butir Disita

840
×

Polres Bitung Tangkap Residivis Pengedar Obat Keras Jenis Hexymer, Ratusan Butir Disita

Sebarkan artikel ini

Polres Bitung Tangkap Residivis Pengedar Obat Keras Jenis Hexymer, Ratusan Butir Disita

Example 468x60

bitungnews.id || BITUNG – Polres Bitung melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) kembali mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya jenis Trihexypenidyl (Hexymer), yang dikenal di masyarakat sebagai “Obat Kuning” atau “Boti”. Kamis (22/5/2025)

Penangkapan dilakukan pada Senin, 19 Mei 2025, oleh tim Sat Resnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba IPTU Trivo Datukramat, SH, MH. Seorang pria berinisial JJJJ alias Josua ditangkap di Kelurahan Wangurer Utara, Kecamatan Madidir, Kota Bitung.

Example 300x600

Pelaku merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas dari Lapas Kelas IIB Bitung pada Februari 2025. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 245 butir obat keras jenis Trihexypenidyl yang diperoleh pelaku dari seorang pria berinisial S di Jakarta melalui jasa pengiriman. Obat tersebut dijual dengan harga Rp 10.000 per butir.

Kasat Narkoba IPTU Trivo Datukramat menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi berkelanjutan untuk menekan peredaran obat keras di Kota Bitung.

“Kami akan terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan dan peredaran obat keras. Obat seperti Trihexypenidyl ini bukan hanya ilegal tanpa resep, tetapi juga sangat berbahaya jika disalahgunakan. Ini sudah sering digunakan untuk mabuk-mabukan oleh remaja,” ujar IPTU Trivo.

Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, SIK, MH, turut mengapresiasi keberhasilan tim Sat Resnarkoba dalam pengungkapan kasus ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam perang terhadap narkoba dan obat-obatan terlarang.

“Polres Bitung tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba merusak generasi muda dengan narkoba atau obat keras. Ini bentuk komitmen kami dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan aman bagi masyarakat,” tegas Kapolres.

AKBP Albert Zai juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba dan obat keras di lingkungan masing-masing.

“Pemberantasan narkoba butuh kerja sama semua pihak. Kami butuh peran serta masyarakat sebagai mitra strategis dalam menjaga keamanan bersama,” pungkasnya.

Dengan pengungkapan ini, Polres Bitung kembali menegaskan keseriusannya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan terus meningkatkan kewaspadaan demi keselamatan generasi muda Kota Bitung.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *