Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kota Bitung

Kejari Bitung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas DPRD: Kerugian Negara Capai Rp3,3 Miliar

2875
×

Kejari Bitung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas DPRD: Kerugian Negara Capai Rp3,3 Miliar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BITUNG, bitungnews.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Bitung tahun anggaran 2022–2023. Dari jumlah tersebut, lima di antaranya merupakan anggota DPRD Kota Bitung periode 2019–2024. Total kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp3,357 miliar.

Example 300x600

Kepala Kejari Bitung, Dr. Yadyn Palebangan SH MH, menyampaikan dalam konferensi pers, Kamis (10/7/2025) malam, bahwa penahanan dilakukan terhadap tujuh tersangka pada gelombang pertama.

“Malam ini, kami telah melakukan penahanan dalam perkara pokok perjalanan dinas DPRD, tahun anggaran 2022–2023, untuk tujuh tersangka pada gelombang pertama ini,” kata Yadyn.

Ia menambahkan, terdapat lima orang lain yang juga terlibat, namun masih berstatus aktif sebagai anggota DPRD. Proses penetapan status mereka saat ini masih menunggu mekanisme ekspose di Kejaksaan Agung RI, sesuai SE Jaksa Agung SE-001/A/JA/02/2019.

“Kami sudah melakukan ekspos di tanggal 7 Juli secara internal, dan tanggal 9 Juli di Kejati Sulut. Saat ini kami menunggu jadwal ekspose di Kejaksaan Agung untuk menetapkan lima nama lainnya yang masih aktif menjabat,” jelas Yadyn, didampingi Kasi Intel Kejari Bitung, Justisi Devli Wagiu SH MH.

Yadyn mengungkapkan, anggaran perjalanan dinas DPRD selama dua tahun mencapai Rp20 miliar. Dari jumlah tersebut, dokumen senilai Rp2 miliar ditemukan telah dibakar.

“Fakta pembakaran itu sudah kami dapatkan dari saksi, dokumen, hingga alat bukti elektronik,” ungkapnya.

Berdasarkan audit resmi dari BPKP, nilai kerugian keuangan negara tercatat Rp3.357.476.162. Ketujuh tersangka yang ditahan berinisial BOM, ES, HA, IO, HS, JM, dan SM. Sementara lima lainnya masih menunggu proses hukum lanjutan di Kejaksaan Agung.

Yadyn membeberkan modus yang digunakan para pelaku dalam menguras anggaran negara: Mark-up durasi perjalanan dinas, dari 2–3 hari menjadi 5 hari, Perjalanan fiktif yang tidak pernah dilakukan, Mark-up biaya hotel dan transportasi darat

“Data lengkap kerugian per individu anggota dewan sudah kami miliki,” ucap Yadyn.

Selain itu, terdapat keterlibatan ASN Sekretariat DPRD, termasuk dua orang yang telah ditetapkan tersangka dalam perkara pokok, dan tiga lainnya sebelumnya ditahan dalam kasus perintangan penyidikan.

Salah satu ASN diketahui berperan ganda sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dalam proses administrasi perjalanan dinas.

Bukti Dihilangkan, Komunikasi Elektronik Disita Kejari juga mengungkap adanya penghilangan bukti berupa pembakaran dokumen, penghancuran elektronik, dan pembuangan ke tempat sampah. Namun semua komunikasi digital berhasil disita dari perangkat keras, termasuk chat yang telah dihapus, yang kini menjadi bagian dari bukti di persidangan.

Di akhir konferensi pers, Yadyn memberikan peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba mengintervensi proses hukum.

“Kami tegaskan, tidak ada kompromi. Jangan coba-coba melakukan pendekatan di luar hukum. Penegakan hukum tidak bisa diintervensi dalam bentuk apapun,” tegasnya.

Yadyn yang akan segera dilantik sebagai Kasubdit Penyidikan Tipikor dan TPPU Jampidsus Kejagung menutup dengan pesan kepada publik dan masyarakat sipil.

“Gelombang pertama sudah kami tetapkan. Tanggung jawab menuntaskan ini akan diteruskan oleh pimpinan yang baru. Tapi publik, LSM, dan media harus terus mengawal. Ini bagian dari transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum,” tutupnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *