BITUNG, bitungnews.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Bitung tahun anggaran 2022–2023. Dari jumlah tersebut, lima di antaranya merupakan anggota DPRD Kota Bitung periode 2019–2024. Total kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp3,3 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Dr. Yadyn Palebangan SH MH, dalam konferensi pers pada Kamis (10/7/2025) malam menyampaikan bahwa penahanan terhadap tujuh tersangka merupakan bagian dari gelombang pertama penindakan. Lima nama lainnya yang masih aktif menjabat sebagai anggota DPRD belum ditahan karena masih menunggu proses ekspose di Kejaksaan Agung.
“Malam ini kami telah melakukan penahanan dalam perkara pokok perjalanan dinas DPRD, tahun anggaran 2022–2023, untuk tujuh tersangka pada gelombang pertama ini,” ungkap Yadyn.
Kejari Bitung juga telah menerima hasil audit BPKP yang menyatakan total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp3.357.476.162. Dalam dua tahun anggaran, nilai belanja perjalanan dinas DPRD mencapai Rp20 miliar, dan dokumen senilai Rp2 miliar diduga telah dihilangkan melalui pembakaran dan penghancuran fisik maupun elektronik.
Dalam kasus ini, modus yang digunakan antara lain: Mark-up durasi perjalanan dinas, dari 2–3 hari menjadi 5 hari, Perjalanan fiktif yang tidak pernah terjadi, Mark-up biaya hotel dan transportasi, Dokumen palsu dan peran aktif ASN Sekretariat DPRD. Ketujuh tersangka berinisial BOM, ES, HA, IO, HS, JM, dan SM, sedangkan lima lainnya masih dalam tahap ekspose perkara ke Kejaksaan Agung.
Beberapa ASN turut dijerat, termasuk satu ASN yang kini dijerat dua pasal sekaligus: perintangan penyidikan dan peran sebagai PPTK dalam perjalanan dinas.
Kejari juga menyita barang bukti elektronik, termasuk percakapan yang dihapus, file digital yang telah dipulihkan dari perangkat keras, serta keterangan saksi yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi dan upaya penghilangan barang bukti.
Menanggapi perkembangan penanganan kasus ini, Ketua Divisi Tipikor LP KPK Kota Bitung, Christianto Janis, SH, menyampaikan apresiasi dan dorongan kepada Kejari Bitung agar kasus ini dituntaskan secara penuh dan tanpa intervensi.
“Kami mengapresiasi langkah cepat dan tegas yang diambil oleh Kepala Kejari Bitung, Dr. Yadyn Palebangan, dalam membongkar dan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD. Ini merupakan bentuk nyata komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu,” kata Christianto.
Ia berharap proses hukum dijalankan secara transparan, akuntabel, dan tuntas, apalagi masa jabatan Yadyn sebagai Kajari Bitung tinggal satu bulan lagi, sebelum secara resmi dilantik sebagai Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Korupsi dan TPPU Jampidsus Kejaksaan Agung RI.
“Kami berharap, sebelum beliau meninggalkan tugas di Bitung, seluruh proses penanganan kasus ini bisa dilimpahkan secara lengkap. Dengan begitu, tidak ada pekerjaan rumah (PR) bagi pejabat pengganti, dan integritas kejaksaan tetap terjaga,” tambahnya.
Kepala Kejari Bitung, yang juga mantan jaksa KPK, kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk upaya intervensi atau intimidasi dalam proses hukum yang sedang berjalan.
“Tidak ada kompromi sedikit pun. Penegakan hukum tidak bisa diintervensi dalam bentuk apa pun,” tandas Yadyn.
Ia juga mengimbau masyarakat dan elemen sipil agar terus mengawal proses hukum kasus ini hingga ke persidangan.