Bitung, bitungnews.id – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bitung menyerahkan Remisi Umum (RU) I dan II serta Remisi Dasawarsa (RD) I dan II kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Minggu (17/8/2025).
Upacara penyerahan remisi yang digelar di Lapangan Lapas Kelas IIB Bitung dihadiri oleh Wali Kota Bitung, Hengky Honandar SE sekaligus bertindak sebagai Inspektur upacara, didampingi Wakil Wali Kota Randito Maringka, serta jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Kalapas Bitung, Edy Kuhen, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan hak WBP sekaligus apresiasi negara kepada mereka yang berperilaku baik selama menjalani masa hukuman.
“Melalui momen ini, kami berharap warga binaan termotivasi untuk terus patuh terhadap aturan, memanfaatkan pembinaan, serta menyiapkan diri kembali ke masyarakat dengan bekal keterampilan dan semangat baru,” ujar Edy Kuhen.
Adapun jumlah WBP yang menerima remisi di Lapas Bitung yakni: Remisi Umum (RU) I: 240 orang, RU II (langsung bebas): 5 orang, Remisi Dasawarsa (RD) I: 262 orang, RD II (langsung bebas): 8 orang, Dengan demikian, total 515 WBP memperoleh pengurangan masa hukuman, dan 13 orang di antaranya langsung bebas.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, menyampaikan ucapan selamat sekaligus pesan moral kepada para penerima remisi.
“Tidak ada kata terlambat untuk berubah. Jadikanlah remisi ini momentum untuk membenahi diri dan menata ulang kehidupan. Manfaatkan kesempatan kembali ke masyarakat dengan tekad baru, semangat baru, dalam bentuk positif bagi bangsa dan daerah,” tegas Wali Kota.
Lebih jauh, Hengky mengajak para WBP yang bebas untuk tidak merasa tersisih, melainkan ikut berkolaborasi membangun Kota Bitung.
“Kami percaya, siapapun termasuk mantan binaan memiliki potensi untuk berkontribusi. Mari terus menjaga persatuan dan semangat gotong royong demi Bitung yang maju dan sejahtera,” pungkasnya.