Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kota Bitung

Kejari Bitung Musnahkan Barang Bukti 36 Perkara Pidana yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

59
×

Kejari Bitung Musnahkan Barang Bukti 36 Perkara Pidana yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BITUNG, bitungnews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 36 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini digelar di halaman Kantor Kejari Bitung, Kamis (9/10/2025).

Example 300x600

‎Pemusnahan dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Krisna Pramono, SH, yang diwakili oleh Kasubmin Kejari Bitung, Christian Mandagi. Hadir pula unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bitung serta sejumlah tamu undangan.

‎Barang bukti dimusnahkan secara terbuka, sebagian menggunakan mesin pemotong dan sebagian lainnya dengan blender, sebagai wujud transparansi dalam pelaksanaan eksekusi barang bukti.

‎Christian Mandagi dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab kejaksaan dalam mengeksekusi barang bukti atas perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, baik dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia.

‎“Sebagai lembaga penegak hukum yang bersih dan transparan, Kejaksaan Negeri Bitung secara rutin melaksanakan pemusnahan barang bukti setiap tahun. Ini merupakan bentuk akuntabilitas dan keterbukaan informasi kepada masyarakat,” ujar Mandagi.

‎Dari total 36 perkara yang dimusnahkan, barang bukti terdiri dari berbagai jenis, antara lain:

‎4 perkara narkotika, barang bukti berupa 10 paket sabu-sabu.

‎5 perkara kesehatan, barang bukti 3.570 butir obat keras dan 1.000 butir obat lainnya.

‎2 perkara perlindungan anak.

‎6 perkara pengeroyokan.

‎4 perkara pembunuhan.

‎6 perkara penganiayaan, termasuk 7 senjata tajam.

‎8 perkara kepemilikan senjata api atau sajam, dengan total 14 senjata tajam dan 1 barang bukti lainnya.

‎5 perkara lainnya dengan berbagai jenis barang bukti.

‎Di akhir sambutannya, Christian Mandagi menyampaikan apresiasi atas dukungan seluruh unsur Forkopimda dan masyarakat yang telah berperan dalam penegakan hukum di Bitung.

‎“Keberhasilan penanganan perkara dan pemusnahan barang bukti ini tidak lepas dari sinergitas semua pihak. Kami mengajak masyarakat untuk terus berkomitmen dan berpartisipasi dalam mencegah tindak pidana di wilayah Kota Bitung,” pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *