BITUNG, bitungnews.id — Kolaborasi cepat antara Tim Tarsius Polres Bitung dan Tim Resmob Polda Sulawesi Utara kembali membuahkan hasil. Petugas berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian, Kota Bitung, pada 29 September 2025.
Pelaku berinisial MS (27) ditangkap di wilayah Kecamatan Malalayang, Kota Manado, pada 9 Oktober 2025. Dari hasil interogasi, MS mengakui telah melakukan pencurian tersebut bersama rekannya yang kini masih dalam pengejaran polisi.
“Pelaku merupakan residivis kasus curanmor yang baru saja selesai menjalani hukuman. Modusnya memantau lingkungan sekitar dan mencuri sepeda motor yang terparkir di halaman kos,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mewakili Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H.
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Soul GT warna abu-abu dengan nomor polisi DB 3914 CF. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi bukti konsistensi aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan menekan angka kejahatan di wilayah Sulawesi Utara.
“Kami akan terus memperkuat patroli dan koordinasi lintas satuan untuk menindak tegas pelaku kejahatan jalanan seperti curanmor,” tegas AKP Ahmad.
Polres Bitung bersama Polda Sulut memastikan akan terus melindungi masyarakat melalui tindakan cepat, terukur, dan profesional terhadap setiap tindak kriminal yang mengganggu ketertiban umum.