Example floating
Example floating
Example 728x250
Kota Bitung

Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah oleh Mantan Lurah Kakenturan Kembali Mencuak

429
×

Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah oleh Mantan Lurah Kakenturan Kembali Mencuak

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BITUNG, bitungnews.id — Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen tanah kembali mencuat di Kota Bitung. Kali ini, ahli waris Hendra Ekaristi Tatoda melaporkan adanya dugaan kuat pemalsuan dokumen atas tanah milik keluarganya yang terletak di Kelurahan Kakenturan Satu, Kecamatan Maesa. Selasa (7/10/2025)

 

Example 300x600

Tanah tersebut diketahui masuk dalam trase proyek pembangunan jalan tol Manado–Bitung, dan memiliki nilai strategis tinggi. Namun, dasar alas hak atas tanah itu diduga telah dipalsukan oleh Oknum BPN inisial RM dan dua mantan pejabat kelurahan, berinisial EK dan LT, yang saat itu menjabat sebagai Lurah Kakenturan Satu.

 

Dalam laporan yang diterima pada 20 Mei 2025, yang dilaporkan oleh Kuasa Hukum Reza Sofian, SH, ahli waris Hendra Ekaristi Tatoda mengungkapkan bahwa dokumen resmi yang digunakan untuk klaim ganti rugi proyek jalan tol tidak sesuai dengan data dan sejarah penguasaan tanah milik keluarganya.

 

“Kami menduga keras bahwa dokumen tersebut direkayasa dan diterbitkan tanpa dasar yang sah demi mengalihkan hak atas tanah milik kami kepada pihak yang tidak berhak,” ungkap Hendra.

 

Indikasi kuat pemalsuan ini mengarah pada keterlibatan Oknum BPN inisial RM dan EK dan LT, yang merupakan dua mantan lurah yang diduga menandatangani dan menerbitkan Sertifikat dan surat-surat tanah tanpa proses verifikasi yang memadai dan bertentangan dengan peta bidang asli maupun sejarah kepemilikan tanah warga.

 

Pihak Keluarga Naftali Panggili mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan mendalam, memanggil dan memeriksa para pihak terkait, serta membatalkan seluruh dokumen yang diduga palsu. Mereka juga meminta Kementerian ATR/BPN dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan mengusut indikasi praktik mafia tanah di balik kasus ini.

 

“Tanah ini bukan hanya soal nilai ekonomi, tapi juga kehormatan keluarga kami. Kami tidak akan tinggal diam,” tegas Hendra Ekaristi Tatoda.

 

Kasus ini menambah deret panjang dugaan kejahatan pertanahan di Sulawesi Utara yang terjadi di tengah geliat pembangunan infrastruktur strategis nasional. Keterlibatan aparat BPN dan aparat kelurahan dalam praktik manipulasi dokumen menjadi sorotan tajam masyarakat dan aktivis anti-mafia tanah.

 

Pihak keluarga Tatoda saat ini tengah menyiapkan bukti-bukti tambahan, termasuk arsip kepemilikan dan kesaksian warga sekitar, untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

 

Dan melalui media ini, keluarga Tatoda berharap Penyidik yang menangani perkara yang dilaporkan tersebut, dapat bertindak secara profesional dan tidak “masuk angin” seperti penyidik sebelumnya yang berinisial “J”.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *