Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kota Bitung

Bea Cukai Bitung Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp162 Juta, Tegaskan Komitmen Lindungi Masyarakat dan Negara

49
×

Bea Cukai Bitung Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp162 Juta, Tegaskan Komitmen Lindungi Masyarakat dan Negara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BITUNG, bitungnews.id — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bitung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang ilegal, Selasa (14/10/2025)

Example 300x600

Bea Cukai Bitung memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai periode 2024–2025 senilai lebih dari Rp162 juta.

‎Pemusnahan yang digelar di halaman kantor KPPBC TMP C Bitung ini melibatkan unsur TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, BNN, KPKNL, KPP, serta Pemerintah Kota Bitung. Langkah tersebut menjadi bukti sinergi lintas lembaga dalam menjaga kedaulatan ekonomi nasional dan melindungi masyarakat dari peredaran barang berisiko.

‎Barang-barang yang dimusnahkan berasal dari 31 kegiatan penindakan administratif yang telah berstatus BMN dan mendapat persetujuan pemusnahan dari KPKNL Manado atas nama Menteri Keuangan.

‎Adapun jenis barang yang dimusnahkan terdiri dari:

‎Hasil tembakau 42.720 batang‎

Minuman mengandung etil alkohol (MMEA) 1.937,54 liter

‎Total nilai barang mencapai Rp162.830.960, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp215.360.350.

 

‎Kepala KPPBC TMP C Bitung Didit Prayudi Sidharta menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata peran Bea Cukai sebagai community protector yang bertugas menjaga masyarakat dari dampak negatif peredaran barang ilegal.

‎“Pemusnahan ini tidak hanya sebatas penegakan hukum, tetapi juga sebagai bentuk edukasi bagi masyarakat. Barang hasil pelanggaran kepabeanan dan cukai dapat merugikan negara dan membahayakan keselamatan publik,” ujarnya.

‎Seluruh barang dimusnahkan secara fisik melalui pembakaran, penghancuran, dan penimbunan, sehingga tidak lagi memiliki nilai guna maupun potensi untuk disalahgunakan.

‎Selain itu, atas pelanggaran terhadap Pasal 14 dan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan para pelanggar juga dikenakan sanksi administratif sebesar Rp69.974.000 sesuai asas Ultimum Remidium di bidang cukai.

‎Didit menambahkan, Bea Cukai Bitung akan terus memperkuat koordinasi dan pengawasan bersama instansi terkait.

‎“Kami berkomitmen meningkatkan efektivitas pengawasan dan penindakan untuk melindungi masyarakat serta mendukung keberlangsungan industri dalam negeri,” katanya.

‎Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Bitung berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan hukum di bidang kepabeanan dan cukai semakin meningkat, sekaligus mempertegas peran Bea Cukai dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *