JAKARTA, bitungnews.id — Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, resmi meluncurkan kebijakan strategis Global Citizenship of Indonesia (GCI) sebuah terobosan nasional yang menjawab isu panjang mengenai kewarganegaraan ganda dan memperkuat posisi Indonesia dalam dinamika mobilitas global. Rabu (19/11/2025)
GCI memberikan izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi warga negara asing yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, historis, atau hubungan kuat lainnya dengan Indonesia, tanpa mengubah status kewarganegaraan mereka. Skema ini menjadi ruang legal bagi diaspora dan individu dengan latar belakang kultural Indonesia untuk tetap terhubung secara formal dengan tanah air.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa GCI dirancang untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat global yang semakin dinamis.
“GCI adalah solusi atas polemik kewarganegaraan ganda dengan memberikan hak tinggal luas bagi WNA yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia tanpa melanggar hukum kewarganegaraan. Kebijakan ini menunjukkan bahwa Indonesia mampu beradaptasi dengan perkembangan global tanpa mengorbankan prinsip-prinsip kedaulatan,” ujar Menteri Agus.
Ia menjelaskan bahwa model kebijakan serupa telah diberlakukan di beberapa negara, termasuk India melalui program Overseas Citizenship of India (OCI). Implementasi GCI dinilai sejalan dengan praktik internasional dan memperkuat daya saing Indonesia di ranah global.
Kebijakan ini dapat diajukan oleh berbagai kategori individu yang memiliki hubungan kultural atau genealogis dengan Indonesia, antara lain:
Orang asing eks Warga Negara Indonesia (WNI), Keturunan eks WNI hingga derajat kedua, Pasangan sah WNI atau eks WNI, Anak hasil perkawinan sah antara WNI dan warga negara asing.
Namun demikian, GCI tidak diberikan kepada warga negara asing yang: Berasal dari negara yang pernah menjadi bagian wilayah Indonesia, Terlibat dalam aktivitas separatisme, Pernah atau sedang menjadi aparatur sipil, intelijen, atau militer di negara asing.
Seluruh permohonan GCI diproses melalui sistem digital evisa.imigrasi.go.id, yang mengintegrasikan seluruh tahapan mulai dari penerbitan Visa Tinggal Terbatas, alih status izin tinggal, hingga perpanjangan izin tinggal tetap tanpa batas dan izin masuk kembali.
“Imigrasi Indonesia akan selalu responsif terhadap tantangan global. GCI adalah bukti bahwa kebijakan kita tidak hanya melayani, tetapi juga terus bertransformasi mengikuti perkembangan zaman,” tegas Menteri Agus dalam pernyataannya.
Dengan hadirnya GCI, Indonesia menegaskan posisinya sebagai negara yang adaptif, modern, dan terbuka bagi kolaborasi internasional tanpa mengabaikan prinsip hukum dan keamanan nasional.












