Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kota Bitung

Imigrasi Bitung Jadi Penggerak Inovasi Layanan Konsuler Berbasis Kerja Sama Antar Kementerian

100
×

Imigrasi Bitung Jadi Penggerak Inovasi Layanan Konsuler Berbasis Kerja Sama Antar Kementerian

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BITUNG, bitungnews.id — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung menggelar sosialisasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) serta implementasi platform SILINDSI (Sistem Kolaborasi Layanan Informasi, Data dan Notifikasi), Selasa (2/12), di Aula Kantor Imigrasi Bitung.

Example 300x600

Agenda ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan PKS antara Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dan Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri. Kerja sama tersebut mencakup mekanisme notifikasi serta akses kekonsuleran bagi perwakilan negara asing di Indonesia.

 

Beberapa poin strategis tercantum dalam PKS, antara lain pertukaran data penanganan kasus warga negara asing (WNA) secara cepat, pemanfaatan informasi terkait pelanggaran keimigrasian, serta penerapan asas resiprositas guna mendukung diplomasi hukum dan pelayanan konsuler berbasis standar internasional.

 

PKS ini sekaligus menjadi landasan tata kelola komunikasi dengan perwakilan negara sahabat. Implementasinya diperkuat melalui SOP Ditjen Imigrasi dan diberlakukan di seluruh Kantor Imigrasi serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) di Indonesia.

 

Kasubdit Kerja Sama Antarnegara Ditjen Imigrasi, Agus A. Majid, Dalam sambutannya menekankan pentingnya konsolidasi dan sinergi antar lembaga dalam mengantisipasi dinamika keimigrasian global.

 

“Dengan semakin kompleksnya penanganan keimigrasian terkait WNA, diperlukan penguatan kolaborasi antara Ditjen Imigrasi dan Ditjen Protokol dan Konsuler. Hal ini memastikan penegakan hukum tetap selaras dengan komitmen Indonesia terhadap berbagai konvensi internasional,” jelasnya.

Pada kesempatan itu Konsul Jenderal Filipina, Mary Jennifer Domingo Dingal, turut memberi apresiasi atas upaya penguatan sistem layanan melalui SILINDSI yang dinilai mampu meningkatkan akurasi korespondensi dan respons konsuler.

 

“Kami berharap SILINDSI memastikan akses kekonsuleran berlangsung tepat waktu, akurat, dan sesuai standar internasional. Langkah ini penting agar korespondensi diplomatik tetap menghormati Vienna Convention on Diplomatic Relations 1961 dan Vienna Convention on Consular Relations 1963,” tegasnya.

Ditempat yang sama Kepala Kantor Imigrasi Bitung, Ruri Hariri Roesman kepada media menyampaikan bahwa SILINDSI dan PKS ini menjadi momentum transformasi layanan imigrasi di tingkat daerah.

 

“Imigrasi Bitung berkomitmen menjadi bagian dari ekosistem pelayanan publik modern yang transparan, cepat, dan berbasis kolaborasi. Melalui SILINDSI, kami memastikan bahwa koordinasi dengan perwakilan negara asing, pemerintah daerah, hingga penegak hukum berlangsung seragam, terukur, dan profesional. Tujuan akhirnya adalah melindungi kepentingan nasional sekaligus memberikan kepastian layanan bagi WNA yang tinggal, bekerja, atau berada di wilayah Indonesia,” ujarnya.

 

Penerapan SILINDSI dan PKS ini diharapkan mampu memperkuat diplomasi pelayanan publik, meningkatkan kepastian hukum bagi WNA, serta memastikan sistem layanan keimigrasian yang adaptif terhadap kebutuhan global.

 

Dengan implementasi penuh di seluruh unit pelaksana teknis imigrasi, Indonesia menegaskan komitmennya menuju tata kelola keimigrasian yang lebih akuntabel, responsif, dan selaras dengan standar hukum internasional.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *