Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kota Bitung

Suara PWI Bitung Saat Generasi Kota Butuh Perlindungan

1493
×

Suara PWI Bitung Saat Generasi Kota Butuh Perlindungan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

bitungnews.id || Bitung – Meningkatnya keterlibatan anak dan remaja dalam kasus kekerasan, penyalahgunaan zat adiktif, serta kepemilikan senjata tajam di Kota Bitung menjadi perhatian serius dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bitung. Kondisi ini dinilai telah melampaui titik keprihatinan sosial dan memerlukan tanggapan cepat dari seluruh pemangku kepentingan.

Example 300x600

Ketua PWI Bitung, Tezar Basalamah, dalam pernyataan resminya, Jumat (18/4/2025), mengajak masyarakat untuk tidak memandang fenomena ini sebagai angka statistik semata, melainkan sebagai cerminan krisis sosial yang membutuhkan empati dan tindakan nyata.

 

“Kita perlu menyadari bahwa saat anak-anak mulai mengenal kekerasan, menghirup zat adiktif seperti lem untuk mabuk, atau membawa senjata tajam, maka itu adalah alarm darurat bagi semua pihak—bukan hanya polisi atau guru,” ujarnya.

 

PWI Bitung menyatakan dukungannya terhadap aparat penegak hukum dalam menerapkan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, yang memberikan dasar hukum bagi tindakan preventif dan represif terhadap pelanggaran yang melibatkan senjata tajam. Hukum tersebut mengatur sanksi hingga 10 tahun penjara bagi pelaku kepemilikan ilegal, sebagai upaya menciptakan rasa aman di masyarakat.

 

Tezar menegaskan bahwa penegakan hukum harus diikuti dengan pendekatan edukatif dan humanis, terutama dalam konteks perlindungan anak dan remaja. Dalam hal ini, langkah-langkah hukum perlu dipadukan dengan upaya pembinaan dan pencegahan.

 

Di tingkat legislatif daerah, PWI Bitung juga mendorong DPRD Kota Bitung untuk segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang melarang penjualan produk seperti lem Eha Bond, obat batuk Komix, dan zat-zat sejenis kepada anak di bawah umur, mengingat potensi penyalahgunaannya yang tinggi.

 

“Perda bukan hanya soal larangan, tapi juga bentuk kepedulian dan perlindungan negara terhadap masa depan anak-anak kita,” tegasnya.

 

Sebagai bagian dari strategi pencegahan, PWI Bitung mendorong pelaksanaan razia berkala di lingkungan sekolah, dengan pendekatan yang mengedepankan perlindungan, bukan ketakutan. Pemeriksaan barang bawaan siswa dan kendaraan bermotor dilakukan dalam konteks menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan belajar.

 

Di samping itu, pengawasan terhadap peredaran minuman keras (miras) juga dinilai perlu ditingkatkan. PWI melihat bahwa miras kerap menjadi faktor pemicu tindakan kekerasan dan pelanggaran hukum lainnya, terutama di kalangan usia muda.

 

Sebagai organisasi profesi wartawan, PWI Bitung juga menyerukan agar media massa turut mengambil bagian dalam membangun narasi yang mendidik dan mendorong kesadaran sosial. Menurut Tezar, pemberitaan yang akurat dan bertanggung jawab dapat menjadi instrumen perubahan yang signifikan.

 

“Berita kita bisa mencerminkan realitas, tapi juga bisa membentuk masa depan. Mari kita jadikan media sebagai alat untuk menyelamatkan, bukan hanya menyampaikan,” ujarnya.

 

PWI Bitung percaya bahwa melalui sinergi antara aparat penegak hukum, legislatif, pendidik, media, dan masyarakat sipil, Kota Bitung dapat menjadi lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak dan remaja. Seruan ini menjadi pengingat bahwa setiap pihak memiliki peran dalam menjaga masa depan generasi muda.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *