bitungnews.id || BITUNG – Demi menjaga kenyamanan warga, Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H. turun langsung membubarkan sebuah keramaian yang berlangsung hingga larut malam di Kelurahan Pateten Satu, Lingkungan V, RT 17, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Jumat (18/4/2025).

Keramaian yang dilaporkan oleh warga melalui layanan Lapor Ndan tersebut diketahui melibatkan sekelompok orang yang berkumpul sambil memutar musik dengan volume tinggi dan mengonsumsi minuman keras. Aktivitas ini dikeluhkan warga sekitar karena dianggap mengganggu ketenangan malam hari.
Menerima laporan itu, Kapolres bersama Tim Opsnal Sat Intelkam langsung merespons cepat dengan mendatangi lokasi. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa kegiatan tersebut melewati batas waktu yang diperbolehkan, yakni pukul 22.00 WITA, sesuai dengan aturan tentang keramaian di lingkungan permukiman.
Dengan pendekatan persuasif namun tegas, Kapolres bersama jajaran membubarkan kegiatan tersebut dan memberikan imbauan kepada warga yang terlibat agar ke depannya lebih bijak dalam mengadakan kegiatan sosial di lingkungan tempat tinggal.
“Tindakan ini bukan semata untuk membatasi kegiatan warga, tapi demi menjaga kenyamanan bersama. Kita semua punya hak untuk beraktivitas, tapi juga punya kewajiban untuk saling menghormati,” ujar Kapolres di lokasi.
Langkah cepat tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Bitung dalam menciptakan suasana kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) yang aman, tertib, dan kondusif, khususnya pada malam hari













