bitungnews.id || BITUNG – Tim 2 Patroli Tarsius Presisi Polres Bitung kembali mencetak prestasi dalam operasi pemberantasan premanisme dengan menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan handphone di wilayah Kota Bitung, Sulawesi Utara. Minggu (25/5/2025)
Penangkapan terjadi pada Sabtu dini hari, 24 Mei 2025, sekitar pukul 03.30 WITA, di kawasan semak-semak Kelurahan Manembo-Nembo Bawah, Kecamatan Matuari. Pelaku berinisial MP (25), warga Desa Kema Satu, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, ditangkap tak lama setelah dilaporkan membawa kabur sepeda motor dan handphone milik dua korban.
Kasat Reskrim AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan pelaku sempat menumpang tinggal di kos-kosan milik korban atas dasar belas kasih. Korban Khadir Ibrahim dan Saiful Tou mengizinkan MP tinggal karena pengakuannya sebagai yatim piatu tanpa tempat tinggal. Namun, kebaikan hati korban justru dibalas dengan tindakan kriminal.
“Pelaku melarikan diri usai mencuri sepeda motor Honda Sonic warna hitam dan handphone Infinix 30i milik korban. Setelah dilakukan pencarian sekitar satu jam, Tim Tarsius berhasil menemukan pelaku bersembunyi di semak-semak,” ujar Pratama
Penangkapan ini sekaligus menunjukkan konsistensi Polres Bitung dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan.Barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan satu unit handphone telah diamankan bersama pelaku di Mapolres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.
AKP Ahmad menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui motif pelaku adalah karena alasan ekonomi.