Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kota Bitung

Diduga Sebar Berita Hoaks, Oknum Wartawan Brantas News Dikeluhkan ke Dewan Pers

1861
×

Diduga Sebar Berita Hoaks, Oknum Wartawan Brantas News Dikeluhkan ke Dewan Pers

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bitung, bitungnews.id – Seorang warga Bitung, IM Ical, melayangkan aduan ke Dewan Pers setelah merasa dirugikan oleh pemberitaan salah satu media online, Brantas News. Pemberitaan yang dibuat oleh oknum wartawan berinisial T disebut tidak sesuai fakta, menyerang secara pribadi, serta menyebarkan foto tanpa izin. Jumat (29/8/2025)

 

Example 300x600

Dalam berita yang dipublikasikan, oknum wartawan tersebut menulis soal dugaan ilegalitas kafe di gedung milik Perumda Pasar Bitung dengan menyinggung nama pengelola. Namun, menurut pihak yang dirugikan, berita itu tidak melalui prosedur konfirmasi baik kepada dirinya maupun pihak Perumda Pasar.

 

“Berita itu jelas merugikan saya karena tidak ada konfirmasi sebelumnya. Bahkan foto pribadi saya digunakan tanpa izin,” ujar IM Ical.

 

Lebih lanjut, Ical mengaku sempat mengonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp kepada wartawan Brantas News terkait dasar legalitas pemberitaan. Namun, respons yang diterima justru bernada ancaman dengan pernyataan: “Tanyakan saja di Polda Sulut kalau siapa saya.”

 

Atas kejadian tersebut, Ical menyatakan akan menempuh jalur hukum. Ia berencana membuat laporan resmi ke Dewan Pers untuk meminta kejelasan status oknum wartawan tersebut, termasuk terkait kepemilikan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang menjadi standar profesi pers.

 

UU ITE No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 1 Tahun 2024Pasal 27 ayat (3): Larangan penyebaran informasi elektronik yang mengandung pencemaran nama baik.

 

Pasal 45 ayat (1): Ancaman pidana penjara dan/atau denda bagi pelanggar.

 

KUHP Pasal 310 ayat (2): Mengatur sanksi pidana atas pencemaran nama baik melalui media publik.

 

UU Pers No. 40 Tahun 1999: Pasal 18 ayat (2) menyebutkan perusahaan pers yang melanggar kewajiban sesuai Pasal 5 ayat (1) dan (2) serta Pasal 13 dapat dikenai pidana denda hingga Rp500 juta.

 

UU No. 12 Tahun 2023 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP): Pasal 67 mengatur larangan penyebaran data pribadi, termasuk foto, tanpa izin pemilik. Sanksinya penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar, bahkan bisa lebih berat jika menimbulkan kerugian.

 

Ical menegaskan, kasus ini tidak hanya menyangkut dirinya pribadi, melainkan juga soal marwah kebebasan pers yang seharusnya dijalankan sesuai kode etik jurnalistik.

 

“Saya menghormati kerja pers sebagai pilar demokrasi. Tapi kalau ada yang menyalahgunakan profesi dengan menyebar hoaks dan merugikan orang, harus ada kepastian hukum,” tegasnya.

 

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut etika jurnalistik, perlindungan data pribadi, serta maraknya penyebaran berita tidak akurat di media digital.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *