Fakfak, bitungnews.id – Suasana Pasar Tambaruni sempat memanas pada hari Selasa (4/8) Siang akibat aksi pemalangan yang dilakukan oleh sekelompok warga berinisial Marga H. Aksi ini sontak mengganggu aktivitas jalan yang ada disekitaran pasar yang nantinya menjadi pusat ekonomi masyarakat Fakfak.
Namun ketegangan mulai mereda setelah aparat penegak hukum dari Polres Kabupaten Fakfak turun langsung ke lokasi. Mereka didampingi oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Fakfak,Mohjak Rengen, S.Sos, M.SDA untuk melakukan mediasi dan membuka blokade yang terjadi.
Uniknya, pembukaan palang ini bukan hanya dilakukan oleh pihak keamanan, melainkan juga mendapat dukungan dan permintaan langsung dari Marga Namudat, yang merasa memiliki hak atas lahan pasar tersebut. Hamzah Namudat, yang mewakili marga tersebut, menyampaikan kepada awak media bahwa pasar Tambaruni berdiri di atas tanah ulayat milik Marga Namudat.
“Kami dari Marga Namudat meminta agar palang ini dibuka, karena lokasi pasar ini sejatinya adalah tanah hak ulayat kami. Kami ingin agar segala bentuk persoalan diselesaikan secara adat dan hukum yang berlaku,” ujar Hamzah Namudat saat dikonfirmasi langsung di lokasi kejadian.
Pihak kepolisian bersama dinas terkait saat ini tengah mendalami lebih lanjut masalah ini dan mengupayakan penyelesaian secara dialogis antara marga-marga yang terlibat.
Kepala Dinas Perindag, Mohjak Rengen, mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum.
“Kami mengajak semua pihak untuk menahan diri dan menyerahkan proses penyelesaian kepada mekanisme hukum serta adat yang berlaku di Fakfak,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas dijalan Pasar Tambaruni telah kembali normal, dan pihak berwenang terus melakukan pengamanan guna mencegah terjadinya insiden serupa di masa mendatang.












