Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Perkuat Pelayanan dan Pengawasan, Ditjen Imigrasi Buka 18 Kantor Baru

88
×

Perkuat Pelayanan dan Pengawasan, Ditjen Imigrasi Buka 18 Kantor Baru

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA, bitungnews.id — Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi menambah 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi di Indonesia. Kamis (13/11/2025)

 

Example 300x600

Langkah strategis ini ditetapkan melalui surat persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor B/1621/M.KT.01/2025 tertanggal 4 November 2025.

 

Kebijakan tersebut bertujuan untuk memperluas jangkauan serta mendekatkan akses layanan keimigrasian—termasuk layanan paspor, izin tinggal, dan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA)—kepada masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air.

 

“Pembentukan kantor-kantor baru ini merupakan upaya kami dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kami memastikan bahwa wilayah-wilayah dengan kebutuhan layanan keimigrasian yang tinggi kini dapat terakomodasi dengan baik,” ujar Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, di Jakarta.

 

Dengan tambahan 18 unit baru, kini total kantor imigrasi di Indonesia mencapai 151 unit, meningkat dari sebelumnya 133 kantor.

 

Daftar 18 Kantor Imigrasi Baru

 

1. Kanim Kelas I TPI Morowali (Sulawesi Tengah)

2. Kanim Kelas I Non TPI Blora (Jawa Tengah)

3. Kanim Kelas II TPI Kulon Progo (D.I. Yogyakarta)

4. Kanim Kelas II Non TPI Purworejo (Jawa Tengah)

5. Kanim Kelas II Non TPI Lombok Timur (NTB)

6. Kanim Kelas II Non TPI Garut (Jawa Barat)

7. Kanim Kelas II Non TPI Tegal (Jawa Tengah)

8. Kanim Kelas III Non TPI Bengkulu Utara (Bengkulu)

9. Kanim Kelas III Non TPI Bantaeng (Sulawesi Selatan)

10. Kanim Kelas III Non TPI Lubuklinggau (Sumatera Selatan)

11. Kanim Kelas III Non TPI Bone (Sulawesi Selatan)

12. Kanim Kelas III Non TPI Pasuruan (Jawa Timur)

13. Kanim Kelas III Non TPI Pohuwato (Gorontalo)

14. Kanim Kelas III Non TPI Padang Sidimpuan (Sumatera Utara)

15. Kanim Kelas III Non TPI Klungkung (Bali)

16. Kanim Kelas III Non TPI Tabanan (Bali)

17. Kanim Kelas III Non TPI Tapanuli Utara (Sumatera Utara)

18. Kanim Kelas III Non TPI Mempawah (Kalimantan Barat)

 

Penambahan kantor-kantor baru ini tidak hanya berdampak pada peningkatan pelayanan publik, tetapi juga memperkuat fungsi pengawasan dan penindakan keimigrasian, terutama terhadap aktivitas WNA di wilayah Indonesia.

 

“Dengan hadirnya kantor-kantor baru, kami yakin layanan imigrasi akan semakin prima dan pemerataan pelayanan keimigrasian di seluruh Indonesia dapat terwujud. Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pelayanan, pengawasan, dan sinergi antarlembaga agar tugas keimigrasian dapat berjalan secara optimal,” tutur Yuldi Yusman.

 

Pembentukan jaringan kantor imigrasi yang lebih luas ini juga diharapkan mendorong pemerataan pembangunan layanan publik, meningkatkan efisiensi birokrasi, serta mempercepat pelayanan administrasi bagi masyarakat di daerah terpencil.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *