BITUNG, bitungnews.id – Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung bersama Pemerintah Kota Bitung resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pelaksanaan Program Sidang Keliling Terpadu dan Program Harmonisasi Keluarga, Selasa (5/8/2025)
Kerja sama ini merupakan implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, khususnya terkait pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan.
Acara penandatanganan berlangsung di Kota Bitung, dihadiri oleh Wali Kota Bitung, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Kerja Sama, dan Sekretaris Disdukcapil. Dari pihak Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung hadir Ketua Pengadilan, Wakil Ketua, para Hakim, Panitera, serta Panitera Muda Hukum.
Salah satu inovasi unggulan program ini adalah pelayanan terpadu di mana masyarakat tidak hanya menerima penetapan dari pengadilan, tetapi juga langsung mendapatkan dokumen kependudukan terkait, seperti akta kelahiran, akta kematian, dan dokumen administrasi lainnya.
Ketua Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung menyampaikan, kolaborasi ini diharapkan menjadi solusi nyata dalam mempermudah akses layanan hukum dan administrasi bagi masyarakat kurang mampu.
“Program ini tidak hanya menghadirkan keadilan yang lebih dekat, tetapi juga mengintegrasikan layanan kependudukan agar masyarakat bisa langsung merasakan manfaatnya,” ujarnya.
Dengan adanya Sidang Keliling Terpadu dan Program Harmonisasi Keluarga, pemerintah daerah dan pengadilan berkomitmen memberikan pelayanan prima, cepat, dan efisien, sehingga seluruh lapisan masyarakat khususnya yang kurang mampu dapat mengurus kebutuhan hukum dan administrasinya tanpa hambatan.














