BITUNG, bitungnews.id — Tim Resmob Polres Bitung bergerak cepat menangkap dua pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis badik yang terjadi di Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Sabtu (25/10/2025) dini hari.
Dua pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial AA (18) dan VT (23). Mereka ditangkap setelah menusuk VL (26), warga setempat, hingga mengalami luka serius.
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H. membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, kejadian bermula ketika korban menegur sekelompok pemuda yang berteriak usai menghadiri pesta karena dianggap mengganggu warga sekitar.
“Teguran itu justru berujung perkelahian. Salah satu pelaku, AA, mencabut pisau dari pinggangnya dan menikam korban dari belakang, disusul VT yang menusuk korban dari depan hingga mengenai pelipis kiri,” jelas AKP Ahmad, Sabtu (25/10).
Setelah kejadian, kedua pelaku melarikan diri. Polisi menduga keduanya berada di bawah pengaruh minuman keras saat peristiwa terjadi. Tim Resmob yang dipimpin Katim Aiptu George Tein Buka kemudian melakukan pengejaran dan berhasil meringkus para pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian.
“Pelaku pertama kami amankan sekitar pukul 19.00 WITA di kompleks SMP 12 Bitung, dan pelaku kedua ditangkap pukul 20.28 WITA di kompleks Gereja Tasik Wangurer,” ungkap Aiptu George.
Dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankan dua bilah pisau badik yang digunakan untuk menyerang korban. Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Bitung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui perbuatannya. Motif sementara adalah pembelaan terhadap teman mereka yang terlibat perkelahian, namun saat itu keduanya dalam kondisi mabuk,” tambah George.
Polres Bitung mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menjauhi konsumsi minuman keras yang sering menjadi pemicu tindak kriminalitas. Kasus ini kini ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Bitung.













