Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kota Bitung

Sengketa Tanah Budel di Bitung Jadi Sorotan Publik, Warga Minta Wali Kota Turun Tangan

295
×

Sengketa Tanah Budel di Bitung Jadi Sorotan Publik, Warga Minta Wali Kota Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BITUNG, bitungnews.id – Polemik kepemilikan tanah budel almarhum Cornelis Rompis di Kelurahan Manembo-nembo, Kota Bitung, kembali memanas setelah Pengadilan Negeri Bitung melaksanakan pembacaan Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 231/Pdt.Bth/2022/PN Bit jo Nomor 9 K/Pdt/2025, pada Jumat (7/11/2025).

 

Example 300x600

Pembacaan dilakukan oleh Juru Sita PN Bitung, David Buyung, berdasarkan perintah Ketua PN Bitung melalui Surat Penetapan Nomor 231/Pdt.Bth/2022 PN Bitung jo Nomor 202/PDT/2023/PT MND jo Nomor 9 K/Pdt/2025, dalam perkara antara Hetty Lengkong (pemohon eksekusi) melawan Octovius Jahja Insamodra dkk (termohon eksekusi). Proses berlangsung dengan pengamanan dari Polres Bitung.

 

Namun langkah itu menuai protes dari pihak pembeli lahan yang diwakili kuasa hukum, Reyner Timothy Danielt, SH, yang menilai pelaksanaan eksekusi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum bagi pihak yang beritikad baik.

 

“Sengketa lahan budel Cornelis Rompis ini sudah berlangsung lebih dari 50 tahun, melibatkan ahli waris dan berbagai pihak. Meski sudah ada putusan hingga tingkat Peninjauan Kembali, persoalan kepemilikan dan eksekusi masih terus berlarut,” ujar Reyner.

 

Menurut Reyner, dasar hukum pelaksanaan eksekusi yang kini digunakan mengacu pada Putusan Perlawanan Nomor 202/PDT/2023/PT MND antara Jetty Lengkong melawan Oktovius Insamodra. Namun, putusan itu bersifat deklaratoir atau hanya menyatakan status hukum, bukan perintah eksekusi.

 

“Putusan itu tidak memuat amar pengembalian objek eksekusi, sehingga dasar pelaksanaan ini keliru dan cacat hukum,” tegasnya.

 

Ia juga menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Putusan PK Nomor 270/PK/Pdt/1989 yang telah inkracht, di mana tanah budel dinyatakan sebagai harta bersama antara Cornelis Rompis dan Lientje Lengkong. Dalam putusan itu, Julien Rompis berhak atas tiga perempat bagian dan Adrian Rompis atas seperempat bagian yang bahkan telah diterima.

 

“Kami sudah menanyakan dasar hukum inkracht yang dipakai PN Bitung, tapi tidak ada penjelasan. Kalau hanya berdasar pada Putusan Perlawanan PT Manado, maka jelas cacat hukum,” imbuh Reyner, menegaskan bahwa pengembalian objek eksekusi yang telah selesai seharusnya ditempuh melalui gugatan baru, bukan perlawanan.

 

Sementara itu, Rifael Sitorus, salah satu pembeli lahan yang merasa dirugikan, menyatakan keberatan dan siap menempuh jalur hukum.

 

“Saya membeli dengan itikad baik. Semua dokumen lengkap, termasuk keterangan dari kelurahan bahwa lahan tidak bermasalah. Tapi sekarang saya dirugikan,” ujarnya.

 

Rifael mengungkapkan bahwa tanah tersebut dibeli berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) dan Berita Acara Eksekusi Pemulihan tertanggal 5 Juli 2023, dengan pihak ahli waris yang sah.

 

“Saya pembeli beritikad baik dan tidak bisa menerima tindakan yang tidak sesuai hukum,” pungkasnya.

 

Panasnya kembali konflik lahan Rompis ini ikut menuai sorotan masyarakat. Tokoh warga Buboksa Hutahean meminta Wali Kota Bitung Hengky Honandar turun tangan menyikapi persoalan tersebut, demi menjaga iklim investasi dan kepastian hukum di daerah.

 

“Kalau dulu pemerintah meminta pengusaha ikut membangun kota, sekarang saatnya pemerintah juga melindungi rakyat dan pelaku usaha dari ketidakpastian hukum,” kata Buboksa, didampingi aktivis muda Nando Lengkong.

 

Keduanya menilai sengketa yang berlarut-larut seperti kasus tanah Rompis justru menghambat pembangunan daerah dan mengikis kepercayaan investor.

 

“Kalau tidak ada kepastian hukum, siapa pun akan ragu berinvestasi di Bitung,” ujar Nando.

 

Mereka juga menyoroti adanya dugaan perilaku oknum aparat yang bertindak tanpa dasar hukum kuat.

 

“Seharusnya penegakan hukum dilakukan dengan dialog dan bukti, bukan tindakan sepihak,” tegas Buboksa.

 

Masyarakat berharap agar Wali Kota Bitung Hengky Honandar, SE, bersama Wakil Wali Kota Randito Maringka, dapat turun langsung ke lapangan untuk memastikan keadilan ditegakkan.

 

“Kami menagih janji pemerintah untuk menjaga stabilitas hukum dan sosial di Bitung. Rakyat butuh kepastian dan keberpihakan dari pemimpinnya,” tutup Buboksa.

 

kasus sengketa lahan budel almarhum Cornelis Rompis menjadi simbol kompleksitas persoalan agraria di tingkat lokal. Transparansi, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap pihak beritikad baik menjadi tantangan serius bagi penegakan hukum di daerah yang sedang tumbuh seperti Kota Bitung.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *