Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kota Bitung

PT. SKL/SKS dituding Lakukan kegiatan Ilegal, Haji Farhan : Kegiatan Kami Legal dan BBM Tersebut Tebusan AKR Corporindo

554
×

PT. SKL/SKS dituding Lakukan kegiatan Ilegal, Haji Farhan : Kegiatan Kami Legal dan BBM Tersebut Tebusan AKR Corporindo

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BitungNews.id, BITUNG — Terkait adanya pemberitaan di salah satu platform media yang menuding PT. Sri Karya Lintasindo (SKS) melakukan aktifitas penyalahgunaan BBM bersudsidi di Markas Polairud Bitung pada Selasa, (2/2/26) dini hari tepatnya pukul 02:30 wita, Pengurus PT SKL angkat bicara.

Dimana pak Haji Farhan menyampaikan bahwa kegiatan tersebut adalah solar indistri bukan solar subsidi seperti yang di tuduhkan.

Example 300x600

“Memang benar kami ada kegiatan di dermaga Polairud Bitung. Namun barang yang kami suplai adalah barang resmi dari AKR corporindo dan semuanya memiliki dokumen lengkap,”Ungkapnya.

Haji Farhan juga mengungkapkan bahwa terkait dengan gudang yang digunakan saat ini yang berlokasi di kelurahan Manembo-nembo, Kecamatan Matuari itu adalah gudang yang saja di beli oleh pihaknya.

“Jadi perlu saya luruskan, gudang yang di sebutkan dalam pemberitaan adalah milik kami (PT. SKS) berdasarkan perjanjian jual beli dengan pak Arnold pada beberapa waktu lalu. Sementara gudang yang sebelumnya yang berada di Kecamatan Madidir saat ini akan akan di gunakan oleh anak cabang perusahaan kami yang lain yang akan melakukan kegiatan transportir Pertamina,”ujarnya.

Jadi untuk Pak haji Farhan menegaskan bahwa BBM yang di jual oleh pihak PT. SKL/SKS adalah minyak resmi bukan BBM bersubsidi seperti yang sudah di tuduhkan.

“Sekali lagi saya tegaskan BBM tersebut bukanlah BBM bersubsidi alias Ilegal,”tegasnya.

 

Haji Farhan juga menyayangkan kepada wartawan yang memuat berita ini tidak mau melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke pihaknya, namun langsung memberitakan berita sepihak.

 

“Setahu saya seharusnya sebelum memuat berita, wartawan harus melakukan konfirmasi terlebih dahulu bukan langsung main muat seperti ini, kalau seperti inikan itu merugikan kami pihak perusahaan. Untuk saya meminta kepada wartawan tersebut untuk memberika hak jawab atau hak koreksi saya, dan kalau toh hak jawab atau hak korek saya tidak dibuat kemungkinan saya akan melaporkan media dan oknum wartawan tersebut ke Dewan Pers,”cetusnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *