BitungNews.id, FAKFAK — Dugaan penyalahgunaan dana kampung di Kampung Newikarya, Kabupaten Fakfak, Papua Barat, kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Laporan masyarakat terkait indikasi penyelewengan anggaran kampung tahun 2025 kini tengah mendapat perhatian serius dari Pemerintah Distrik melalui langkah klarifikasi dan evaluasi menyeluruh. Selasa (10/2/2026)
Informasi yang dihimpun menyebutkan, laporan warga yang meminta identitasnya dirahasiakan telah disampaikan kepada pihak Distrik. Menindaklanjuti laporan tersebut, Klinik Distrik langsung melakukan penelusuran awal terhadap sejumlah program pembangunan kampung yang diduga tidak berjalan sesuai perencanaan.
Hasil klarifikasi sementara menemukan adanya beberapa program kegiatan tahun anggaran 2025 yang belum diselesaikan oleh oknum aparat kampung tertentu, baik kegiatan fisik maupun non-fisik.
Sebagai langkah penertiban administrasi dan pelaksanaan program, Pemerintah Distrik memberikan batas waktu hingga 15 Maret 2026 kepada aparat kampung terkait untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan yang tertunda.
Kepala Distrik menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengawal transparansi pengelolaan dana kampung serta memastikan seluruh program pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat secara serius. Pemerintah Distrik telah melakukan klarifikasi awal dan menemukan adanya kegiatan tahun 2025 yang belum diselesaikan. Kami memberikan tenggat waktu hingga 15 Maret 2026 agar seluruh program dapat dirampungkan,” ujar Kepala Distrik.
Ia juga menekankan bahwa hasil evaluasi yang sedang berjalan akan disampaikan secara resmi kepada Pemerintah Kabupaten Fakfak untuk proses lanjutan sesuai mekanisme pengawasan keuangan daerah.
“Kami berharap hasil evaluasi ini dapat menjadi dasar bagi Bupati Fakfak untuk memerintahkan Inspektorat Kabupaten melakukan pemeriksaan khusus, sehingga pengelolaan dana kampung dapat dipastikan berjalan sesuai aturan,” tambahnya.
Pemerintah Distrik menegaskan bahwa pengelolaan dana kampung harus mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tanggung jawab moral terhadap masyarakat.
“Kami berharap oknum aparat kampung yang bertanggung jawab dapat segera menyelesaikan program kegiatan tahun 2025 dan memastikan tidak terjadi lagi penyelewengan dana kampung,” tegas Kepala Distrik.
Sementara itu, masyarakat Kampung Newikarya berharap aparat penegak pengawasan dapat mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran secara menyeluruh dan transparan.
Warga menilai dana kampung merupakan instrumen vital untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa, sehingga setiap bentuk penyimpangan harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menambah daftar perhatian terhadap pengelolaan dana desa dan kampung di berbagai wilayah Indonesia, yang dalam beberapa tahun terakhir menjadi fokus pengawasan pemerintah pusat dan daerah guna mencegah praktik korupsi di tingkat pemerintahan paling bawah.










