Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Gorontalo UtaraNasionalProvinsi Gorontalo

Tuntut Keadilan bagi Warga Terdampak, Sumarjin Pimpin Aksi Protes Pelabuhan Anggrek

3989
×

Tuntut Keadilan bagi Warga Terdampak, Sumarjin Pimpin Aksi Protes Pelabuhan Anggrek

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

bitungnews.id || Gorontalo — Kepala Desa Ilangata, Sumarjin Moohulao, memimpin aksi demonstrasi yang berlangsung di kantor HK (Hutama Karya) Pelabuhan Anggrek PT. Agit, Sahbandar dan Kantor Camat Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara. Aksi ini digelar sebagai bentuk kekecewaan kepala desa ilangata bersama masyarakat terhadap penanganan dampak sosial yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres). Selasa (8/10/2014)

Example 300x600

Terpantau media, Sumarjin Moohulao Dalam orasinya menyoroti beberapa masalah yang dihadapi warga, terutama kesalahan teknis dalam penerapan peraturan terkait penanganan dampak sosial bagi masyarakat yang terdampak oleh pengembangan pelabuhan.

 

“Menurut Sumarjin moohulao (Aya Onal), penerapan Perpres Nomor 52 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Bagi Masyarakat yang Menguasai Tanah Musnah tidak relevan untuk kasus warga Ilangata, karena tanah yang terdampak bukanlah tanah musnah, melainkan tanah pemerintah yang di kuasai masyarakat yang lebih dari 20 tahun lamanya oleh warga yang terancam direlokasi akibat pengembangan pelabuhan Anggrek. saya menegaskan bahwa seharusnya yang digunakan adalah Perpres Nomor 62 Tahun 2018 yang telah diubah menjadi Perpres Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penanganan Dampak Sosial Bagi Masyarakat yang Menguasai Tanah Negara, Tanah Pemerintah, Tanah BUMN, maupun Tanah BUMD” Jelas sumarjin yang disapa sebutan Aya Onal

Foto : Aya Onal saat pimpin orasi aksi demo di Pelabuhan Anggrek

Sumarjin juga mengkritik keputusan sepihak dari pihak kecamatan yang memutus aliran listrik warga tanpa dasar hukum yang jelas.

 

“Pemutusan listrik oleh PLN dilakukan atas perintah Camat berdasarkan surat permohonan yang di layangkan oleh pak camat ke pihak PLN kwandang, yang jelas sangat merugikan warga dari sisi ekonomi dan sosial, padahal warga atau pelanggan tidak melakukan pelanggaran atau tunggakan yang dilakukan oleh warga yang mempunyai meteran listrik, dan tindakan tersebut bertentangan dengan prosedur yang seharusnya,” ujar Sumarjin.

Foto : Aya Onal Saat berada di lokasi pemukiman warga yang terdampak pemutusan aliran listrik

Selain Sumarjin, aksi yang diikuti ratusan warga ini juga diwarnai oleh orasi dari Ismail Musada, seorang aktivis, dan Fendi Dali, SH, seorang pengacara.

 

Aksi ini akhirnya membuahkan hasil dengan adanya kesepakatan dari pihak pemerintah daerah dan perusahaan terkait untuk menangani dampak sosial dengan lebih baik kedepan. Namun, Sumarjin menegaskan bahwa masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki, dan mereka masih menunggu undangan dari Penjabat Bupati Gorontalo Utara untuk membahas penyelesaian lebih lanjut.

Foto : Sumarjin Moohulao (Aya Onal) – Kepala Desa ilangata

Sumarjin juga memberikan keterangan lebih lanjut mengenai polemik yang terjadi. Ia menjelaskan bahwa sejak awal permasalahan dimulai dari penanganan santunan bagi warga terdampak pengembangan pelabuhan, yang dilakukan berdasarkan Perpres Nomor 52 Tahun 2018, padahal perpres tersebut tidak relevan untuk warga Ilangata yang bermukim di sekitaran pelabuhan anggrek.

 

“Definisi tanah musnah dalam perpres itu adalah tanah yang sudah berubah bentuk fisik, misalnya abrasi, longsor dan sudah berubah dari wujud objek tanah awal. Sementara warga saya menguasai tanah pemerintah yang saat ini Tidak berubah sama Skali objek tanahnya” tegas Sumarjin.

 

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa penerapan perpres yang salah ini menimbulkan ketidakpuasan masyarakat, terutama terkait kerugian material yang dialami warga.

 

“Dana Kerohiman yang ditawarkan kepada warga tidak sebanding dengan kerugian yang mereka alami, baik dari segi tempat tinggal yang akan hilang, maupun sumber penghasilan yang terancam hilang akibat penebangan pelabuhan anggrek yang di lakukan oleh PT. Agit ,” Ucapnya

 

Sumarjin juga menyebutkan bahwa pada pada rapat pertemuan sebelumnya, sejumlah pihak terkait, termasuk PT.Agit kepala Bapeda gorut kadis Perkim, Dinas Lingkungan Hidup, PT Hutama Karya, IIF, ADF dan KSOP, pemerintah kecamatan sudah sepakat bahwa penanganan dampak sosial harus mengacu pada Perpres Nomor 62 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 78 Tahun 2023. Sebagai mana yang di jelaskan oleh Tem ADF Namun di lapangan, implementasi peraturan ini tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah dicapai di sampaikan.

 

Meski aksi ini menghasilkan kesepakatan sementara, Sumarjin menegaskan bahwa mereka akan terus memperjuangkan hak-hak warga sampai ada penyelesaian yang tuntas dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.*** (Sarton)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *