bitungnews.id || Bitung, Dua anak di bawah umur ditangkap oleh Tim Tarsius Presisi Polres Bitung setelah terlibat tawuran di Kelurahan Wangurer Utara, Kompleks SMP 12, Minggu (8/12/2024) sekitar pukul 01.30 WITA.

Kedua pelaku adalah lelaki MB (17 tahun), warga Kelurahan Wangurer Utara, dan lelaki MA (16 tahun), seorang kuli bangunan yang juga tinggal di wilayah yang sama. Barang bukti yang diamankan berupa dua pelontar dan lima anak panah wayer.
Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, melalui IPDA Natip Anggai, menjelaskan kronologi kekejadian, setelah menerima laporan dari warga Tim Tarsius yang tiba di tempat kejadian langsung melakukan penyisiran bersama warga.

“Tim menerima laporan dari warga sekitar pukul 01.30 WITA terkait adanya tawuran di Kompleks SMP 12 yang melibatkan anak-anak muda dengan menggunakan senjata tajam jenis panah wayer” ungkapnya.
Dari kejadian tersebut, kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Bitung untuk diproses hukum. Kedua pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam secara ilegal.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar tidak terjerumus dalam tindakan yang melanggar hukum.**** (Ir/humas polres bitung)













