Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kota BitungSulawesi Utara

Terkait surat edaran dari KKP RI, Koordinator “AMAN SULUT” Mario Mamuntu : Mohon Direvisi Kembali

384
×

Terkait surat edaran dari KKP RI, Koordinator “AMAN SULUT” Mario Mamuntu : Mohon Direvisi Kembali

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

bitungnews.id || Bitung – Aliansi masyarakat nelayan Sulawesi Utara di Kota Bitung meminta kepada Presiden Prabowo Subianto serta KKP untuk merevisi Aturan penangkapan ikan masyarakat nelayan kecil lewat konferensi pers yang bertempat di Boshe Cafe, Resting Area Kota Bitung, Selasa (7/1/2025).

Example 300x600

Mario Mamuntu, S.A.B. selaku koordinator aliansi masyarakat nelayan Sulawesi Utara menyampaikan serta meminta kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) agar dapat mengatur regulasi batas-batas wilayah penangkapan ikan supaya lebih memudahkan masyarakat nelayan kecil untuk menangkap ikan.

 

“Apalagi sesuai surat edaran dari KKP lewat Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) bahwa kapal dengan ukuran 30 Gross Tonnage (GT) wajib untuk memasang Vessel Monitoring System (VMS),” ucap Mario.

Foto : Koordinator AMAN – Aliansi Masyarakat Nelayan SULUT (Mario Mamuntu, S.AB)

Lanjut Mario, kami tidak menolak dengan aturan tersebut namun harapan kami pemerintah dapat membantu untuk memberikan keluasan serta kebebasan untuk masyarakat nelayan kecil menangkap ikan.

 

“Apabila Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Negara Republik Indonesia yang ditentukan tidak menghasilkan ikan maka nelayan kecil bisa bergerak mencari ke daerah WPP yang lain sehingga ada keluasan untuk nelayan kecil mencari ikan,” tuturnya.

Lebih jauh ditambahkan, kami berharap Presiden Prabowo Subianto serta KKP dapat mendengar aspirasi dari kami sehingga ada keseimbangan dan keadilan bagi kami masyarakat nelayan kecil khususnya nelayan yang ada di Sulawesi Utara Kota Bitung.

 

“kami juga berharap PSDKP dapat mengevaluasi dan memberikan kebijakan yang sesuai dengan masyarakat nelayan kecil,” tutupnya.*** (i.r)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *