bitungnews.id || BITUNG – Dalam dua hari operasi intensif, Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan dari dalam Lapas Kelas IIB Bitung. Keberhasilan ini berawal dari keberanian masyarakat memberikan informasi yang kemudian ditindaklanjuti secara cepat dan profesional oleh aparat kepolisian. Kamis (1/5/2025)
Operasi yang berlangsung sejak Selasa (29/4) ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Bitung IPTU Trivo Datukramat, S.H., M.H. Tim berhasil mengamankan empat tersangka, termasuk seorang narapidana yang diketahui masih mengendalikan peredaran sabu dari balik jeruji penjara.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, membenarkan pengungkapan tersebut.
“Saat kami mendapatkan informasi adanya aktivitas mencurigakan, kami langsung bergerak. Dari satu titik kecil, terungkap jaringan yang cukup rapi—dan menyedihkan karena melibatkan seorang istri yang baru sehari menikah,” ungkap IPTU Trivo dengan nada prihatin.
Penangkapan dimulai dari RT alias Chaki (24), buruh harian, yang diamankan di pusat kota. Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan bukti komunikasi terkait transaksi sabu. Dari situ, penyelidikan bergulir ke RA alias Emond (28), seorang nelayan. Petunjuk dari ponsel Emond mengarah ke RP alias Ika (29), istri dari narapidana RM alias Ambi, yang baru saja menikah sehari sebelumnya.
Trivo juga menambahkan Di rumah Ika, polisi menemukan 44 paket sabu yang sudah dikemas dan siap edar.
“Kami tahu ini bukan langkah yang mudah. Menangkap seorang istri sehari setelah pernikahannya adalah keputusan berat. Tapi dalam penegakan hukum, kami harus mendahulukan keselamatan masyarakat luas,” ujar IPTU Trivo.
RM alias Ambi, narapidana dengan vonis 26 tahun, diduga sebagai pengendali utama jaringan ini. Polisi telah berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk penggeledahan, meski tak ditemukan barang bukti di dalam sel.
Empat orang kini ditetapkan sebagai tersangka:
RT alias Chaki, kurir
RA alias Emond, kurir
RP alias Ika, penyimpan dan pengedar
RM alias Ambi, pengendali utama
Barang bukti yang diamankan meliputi 44 paket sabu siap edar, tiga unit ponsel, korek api, sedotan, dan dompet merah sebagai tempat penyimpanan.
“Kami tidak hanya mengejar pelaku, tapi juga ingin menyelamatkan masa depan keluarga dan generasi muda Bitung. Kasus ini menunjukkan bahwa narkoba merusak bukan hanya individu, tetapi juga relasi sosial dan ikatan keluarga.”
Keempat tersangka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
Polres Bitung menyampaikan terima kasih kepada masyarakat atas partisipasi aktifnya dan mengajak semua pihak untuk terus bersinergi dalam memutus rantai peredaran narkotika di Kota Bitung.














