bitungnews.id || Bitung — Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Akri Djafar Ali alias Akri, dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan korban berinisial MI. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa, 27 Mei 2025.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Agustus 2024, di sebuah rumah kos di Kelurahan Manembo-nembo, Kecamatan Matuari, Kota Bitung. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Majelis hakim terdiri dari Christian Yoseph Pardomuan Siregar, S.H. sebagai Ketua, serta Jubaida Diu, S.H. dan Christy Angelina Leatemia, S.H. sebagai hakim anggota, dengan Panitera Pengganti Idrus Pawewang, S.H.Terdakwa hadir di persidangan bersama penasihat hukumnya dan menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan majelis.
Kepala Pengadilan Negeri Bitung Johanis Dairo Malo, SH,MH., dalam pernyataannya menegaskan pentingnya proses hukum yang adil dan transparan dalam kasus-kasus berat seperti ini.
“Putusan ini bukan hanya bentuk pertanggungjawaban hukum, tetapi juga penegasan bahwa kejahatan terhadap nyawa manusia harus mendapat hukuman yang setimpal. Kami berkomitmen menjaga integritas lembaga peradilan dan memberi perlindungan hukum bagi masyarakat.”tegas Johanis
Vonis ini menjadi salah satu putusan terberat yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Bitung dalam tahun 2025, dan diharapkan memberikan efek jera serta menjadi peringatan keras terhadap tindak kekerasan yang mengancam keselamatan publik.













