Jakarta, bitungnews.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan aktivitas reklamasi ilegal yang dilakukan PT GMS di pesisir Desa Ulusawa, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Reklamasi seluas 2,2 hektar itu diketahui untuk pembangunan jetty (dermaga) yang ditujukan mendukung kegiatan pertambangan nikel, namun tidak mengantongi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menegaskan bahwa penghentian aktivitas dilakukan hingga perusahaan memenuhi syarat dasar pemanfaatan ruang laut.
“Benar bahwa kami stop sementara aktivitas reklamasi dan pemanfaatan jetty untuk aktivitas terminal khusus, karena hasil pemeriksaan jelas bahwa pelaku usaha belum memiliki izin PKKPRL,” ujar Ipunk di Jakarta, Jumat (26/9).
Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, Kurniawan, menambahkan bahwa kegiatan PT GMS tersebut diduga melanggar UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja, PP No. 21/2021 tentang Penataan Ruang, serta Permen KP No. 31/2021 tentang Sanksi Administrasi di Bidang Kelautan dan Perikanan.
Langkah tegas KKP ini juga menjadi bagian dari Bulan Bakti Kelautan dan Perikanan menuju peringatan HUT KKP ke-26 pada akhir Oktober mendatang.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengingatkan para pelaku usaha agar patuh pada ketentuan perizinan sesuai dengan PP No. 28/2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Pemerintah telah memetakan tingkat risiko usaha sesuai bidangnya. Karena itu, pelaku usaha wajib memenuhi aturan agar kegiatan bisnis berjalan berkelanjutan,” tegas Menteri Trenggono.
Dengan penghentian ini, KKP menegaskan komitmennya menjaga keberlanjutan ekosistem laut sekaligus memastikan pemanfaatan ruang laut dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.












