Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukrimKota Bitung

Polres Bitung Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

151
×

Polres Bitung Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bitung, bitungnews.id – Kepolisian Resor (Polres) Bitung berhasil mengungkap kasus pembunuhan menggunakan senjata tajam hanya dalam kurun waktu kurang dari 24 jam. Kasus ini terjadi pada Kamis dini hari (25/9), sekitar pukul 03.15 WITA di Kelurahan Manembo-Nembo Tengah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, dan menewaskan seorang pria berinisial SS (54).

 

Example 300x600

Berdasarkan kronologi kejadian, korban SS diserang dengan pisau badik oleh seorang remaja berinisial RT alias R (16). Insiden berawal saat korban menghentikan langkah pelaku ketika berpapasan di jalan. Merasa tersinggung dan emosi, pelaku kemudian menikam korban hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.

 

Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H., yang memimpin langsung proses pengungkapan kasus ini, mengerahkan tim Satreskrim Polres Bitung untuk melakukan serangkaian penyelidikan. Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, tepatnya pada pukul 20.00 WITA, polisi berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap pelaku utama di Kelurahan Manembo-Nembo Bawah.

 

Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa selain pelaku utama, polisi juga mengamankan satu orang saksi di lokasi penangkapan serta satu saksi lainnya di tempat berbeda.

 

> “Pelaku masih berusia 16 tahun. Dari pengakuannya, motif pembunuhan bermula dari rasa tersinggung ketika diberhentikan korban di jalan. Saat itu emosi pelaku memuncak dan langsung menusukkan badik ke tubuh korban,” ungkap AKP Ahmad Ari.

 

Kasus ini menjadi perhatian publik karena pelaku tergolong masih remaja, sementara korban berusia jauh lebih tua. Polisi menegaskan bahwa meski pelaku masih di bawah umur, proses hukum akan tetap dijalankan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

 

> “Kami memastikan penegakan hukum berjalan transparan, tegas, dan tetap mengedepankan prosedur khusus terhadap pelaku anak sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Namun yang terpenting, keadilan bagi keluarga korban tetap akan ditegakkan,” tambah Kapolres Bitung.

 

Polres Bitung menegaskan bahwa pengungkapan cepat kasus ini merupakan wujud kesigapan aparat dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat Kota Bitung. Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk lebih mengedepankan penyelesaian masalah secara bijak tanpa menggunakan kekerasan.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *