Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kota Bitung

Polres Bitung Bongkar Jaringan Peredaran Obat Keras, 1.443 Butir Trihexypenidyl Disita

1507
×

Polres Bitung Bongkar Jaringan Peredaran Obat Keras, 1.443 Butir Trihexypenidyl Disita

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BITUNG, bitungnews.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran obat terlarang di wilayah hukumnya. Kali ini, aparat berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras golongan G jenis Trihexypenidyl yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Kamis (26/6/2025)

Example 300x600

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan pengiriman obat keras menggunakan jasa Lion Parcel. Tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, S.H., M.H., dan KBO Narkoba IPDA Abdul K. Mahalieng, S.H., langsung melakukan penyelidikan dan pengawasan di lokasi pengiriman di Jalan Tugu Aru, Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa, Kota Bitung.

Hasilnya, pada pukul 11.30 WITA, polisi mengamankan seorang pria berinisial GB (26) saat hendak mengambil paket mencurigakan. Dari pengembangan lebih lanjut, aparat juga mengamankan seorang narapidana berinisial RH (25) di Lapas Kelas IIB Bitung, yang diduga sebagai pemesan utama.

Barang bukti yang disita di antaranya:

1.443 butir Trihexypenidyl, 1 unit handphone Oppo A9, 1 unit handphone Vivo Y16

Dalam keterangan resminya, IPTU Trivo Datukramat menjelaskan bahwa RH mengakui telah memesan obat tersebut dari seseorang yang tidak dikenal melalui aplikasi WhatsApp dan membayar senilai Rp1.000.000 via aplikasi DANA.

“Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Bitung guna proses hukum lebih lanjut. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran gelap obat keras di wilayah Kota Bitung,” tegas IPTU Trivo.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi pidana terhadap peredaran dan penyalahgunaan obat keras tanpa izin resmi.

Polres Bitung menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum terkait peredaran narkoba dan obat berbahaya demi menjaga keselamatan masyarakat.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *