Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kota Bitung

Kick Off Penanganan PPDs: Sinergi Indonesia–Filipina untuk Tertib Keimigrasian

2425
×

Kick Off Penanganan PPDs: Sinergi Indonesia–Filipina untuk Tertib Keimigrasian

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bitung, bitungnews.id — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung resmi memulai program Kick Off Penanganan Persons of the Philippines Descents (PPDs) atau warga keturunan Filipina di Sulawesi Utara.

Example 300x600

Kegiatan yang digelar di Aula Kantor Wali Kota Bitung ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara, Ramdhani, dan dihadiri Forkopimda, instansi vertikal, serta lembaga terkait. Rabu (13/8/2025)

Program ini juga dirangkaikan dengan pengukuhan Petugas Pembinaan 90 Desa Imigrasi atau Desa Taat Status Keimigrasian (TASKIM) yang akan memperkuat pengawasan dan kepatuhan aturan keimigrasian di tingkat desa.

“Pembentukan Desa TASKIM dan penanganan PPDs bukan sekadar agenda administratif, tetapi langkah strategis dan kemanusiaan. Kita hadirkan kepastian hukum bagi mereka yang terpinggirkan, sekaligus mendorong tata kelola keimigrasian yang tertib, humanis, dan berkeadilan,” ujar Ramdhani.

Wali Kota Bitung melalui Asisten III, Drs. Benny Lontoh, MA., menyampaikan dukungan penuh pemerintah daerah.

“Program ini menyentuh persoalan kemanusiaan yang mendasar. Sinergi antara Pemkot Bitung dan Imigrasi akan terus diperkuat dalam pendataan dan penyelesaian status kewarganegaraan warga keturunan Filipina,” katanya.

Berdasarkan rekomendasi Kemenko Polhukam pada 18 Juli 2025, program ini menjadi tindak lanjut konkret penanganan undocumented persons di wilayah perbatasan. Data Kantor Imigrasi Bitung mencatat sudah ada 589 PPDs yang terdaftar.

Kepala Kantor Imigrasi Bitung, Ruri Hariri Roesman, menjelaskan bahwa perbedaan sistem kewarganegaraan Indonesia dan Filipina yang sama-sama menganut asas ius sanguinis menyebabkan banyak anak tidak memiliki dokumen sah. Kondisi ini berdampak pada akses pendidikan, kesehatan, dan hak dasar lainnya.

Sebagai solusi, Imigrasi Bitung menerapkan pendataan digital dengan teknologi face recognition dan foto tiga sisi untuk verifikasi biometrik. Data ini akan digunakan untuk penerbitan kartu identitas sementara, yang selanjutnya diverifikasi Pemerintah Filipina atau diproses ke Direktorat Jenderal AHU Kemenkumham bagi yang berindikasi WNI.

“Kami ingin memastikan tak ada lagi individu yang terpinggirkan karena status kewarganegaraan yang tidak jelas. Langkah ini juga diharapkan memperkuat kerja sama Indonesia–Filipina di bidang keimigrasian,” tutup Ruri.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *