Bitungnews.id || Bitung – Dalam sebuah operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Bitung, Iptu Trivo Datukramat, Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung berhasil menggagalkan dan mengungkap penyelundupan ribuan liter minuman keras jenis cap tikus yang berasal dari Kabupaten Minahasa Tenggara. Selasa (11/3/2025)
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada dua unit mobil yang akan menuju Kota Bitung dengan membawa minuman beralkohol jenis cap tikus. Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung menuju lokasi yang akan dituju kedua mobil tersebut.
“Sesampainya di lokasi, tim langsung mengamankan seorang lelaki yang berinisial JM (48) warga Minahasa Tenggara bersama dengan barang bukti minuman beralkohol jenis cap tikus miliknya,” ujar Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Abdul Natip Anggai.
Selain lelaki JM, Satresnarkoba juga mengamankan seorang lelaki berinisial IM (23) yang juga merupakan warga Kec. Tombatu, Kabupaten Minahasa Tenggara. Barang bukti yang diamankan berjumlah 1.375 liter cap tikus.
Pelaku JM telah melakukan pengiriman cap tikus di wilayah Kota Bitung sebanyak 4 kali sejak bulan Desember 2024, dan akhirnya tertangkap berkat informasi masyarakat.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Bitung untuk proses selanjutnya,” ujar Iptu Abdul Natip Anggai.














