bitungnews.id || BITUNG — Tim Patroli Tarsius Presisi Polres Bitung menangkap seorang pria berinisial BFB (21), pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka robek di kepala dan pundak. Senin (12/5/205)
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 11 Mei 2025, sekitar pukul 02.00 WITA di kawasan Pasar Tua, Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa, Kota Bitung.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, SIK, MH Melalui Kasi Humas Polres Bitung IPTU Abdul Natip Anggai mengatakan, penganiayaan terjadi pada Sabtu, 1 Februari 2025, di Jalan Tewaan, Kelurahan Danowudu, Kecamatan Ranowulu. Berdasarkan laporan polisi yang masuk pada hari yang sama, pelaku memukul korban beberapa kali menggunakan kunci treker.
“Motif pelaku melakukan penganiayaan karena dipicu oleh rasa cemburu. Berdasarkan keterangan yang kami peroleh dari hasil interogasi awal, pelaku merasa ada hubungan yang tidak wajar antara korban dan seseorang yang dekat dengan pelaku. Emosi dan rasa curiga yang tidak terkendali membuat pelaku melakukan tindakan kekerasan secara spontan menggunakan alat bengkel berupa kunci treker yang ada di lokasi. Ini menunjukkan bahwa kasus-kasus kekerasan personal seperti ini masih rentan terjadi di masyarakat jika tidak dikendalikan secara emosional dan tidak dilaporkan sejak dini,” ujar IPTU Abdul Natip, Minggu (11/5).
anggay juga menambahkan, pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di wilayah padat penduduk sebelum akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan oleh Tim Patroli Tarsius Presisi. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kunci treker yang diduga digunakan untuk memukul korban
Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa BFB merupakan residivis kasus penganiayaan dengan senjata tajam yang sebelumnya telah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Bitung, dan baru saja bebas bersyarat pada Desember 2024.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polres Bitung mengapresiasi partisipasi masyarakat yang memberikan informasi penting dalam proses penangkapan, dan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kejadian mencurigakan agar dapat dicegah sebelum berujung kekerasan.














