Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kota Bitung

PN Bitung: Sengketa Tanah Bertopeng Pidana, Dugaan Mafia Dokumen Mengemuka, Eks Lurah Girian DiVonis

2659
×

PN Bitung: Sengketa Tanah Bertopeng Pidana, Dugaan Mafia Dokumen Mengemuka, Eks Lurah Girian DiVonis

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

bitungnews.id || Bitung — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bitung menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan dengan status tahanan kota kepada LS, mantan Lurah Girian Indah, dalam perkara pemalsuan dokumen register tanah di wilayah eks HGU Kinaleosan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 1 tahun 9 bulan penjara. Selasa (3/6/2025)

LS dinyatakan bersalah memalsukan pencatatan register tanah atas nama Hasan Ansaman, meski bidang tanah tersebut telah bersertifikat resmi atas nama Paul Ivan Batuna. Perbuatan itu dilakukan LS saat masih menjabat sebagai lurah di wilayah yang menjadi objek sengketa.

Example 300x600

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Johanis Dairo Malo, S.H., M.H., terungkap bahwa selain unsur pidana, perkara ini mengandung persoalan hukum perdata terkait status kepemilikan lahan.

“Terdakwa LS telah terbukti melakukan tindakan pidana pemalsuan. Namun, karena ada dugaan keterlibatan pihak lain, kami meminta JPU untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut,” tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Hakim memberikan waktu 14 hari bagi LS untuk menyatakan sikap apakah akan mengajukan banding. Bila tidak, Kejaksaan akan segera mengeksekusi putusan tersebut.

Hakim: Ini Sengketa Perdata yang Dibawa ke Ranah Pidana

Dalam pertimbangan putusan, Majelis Hakim menilai inti perkara ini lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana. Hal ini merujuk pada fakta bahwa sertifikat resmi atas nama Paul Ivan Batuna belum pernah dibatalkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), pengadilan perdata, maupun Pengadilan Tata Usaha Negara.

“Bukti dan keterangan saksi lebih banyak menjelaskan soal status kepemilikan. Itu bukan wewenang pengadilan pidana,” ujar salah satu hakim anggota.

Majelis juga menyinggung keberadaan sebuah yayasan yang sempat disebut dalam polemik perebutan hak atas tanah. Namun ditegaskan, tidak ada pembatalan sertifikat atas nama pihak lain yang memiliki klaim atas lahan tersebut.

Vonis ringan terhadap LS mengisyaratkan bahwa kasus ini bukanlah tindakan tunggal. Majelis menyiratkan adanya kemungkinan keterlibatan oknum lain yang turut menyusun atau memfasilitasi dokumen yang disengketakan.

“Jika terdakwa satu-satunya yang bersalah, hukumannya tentu lebih berat. Fakta bahwa hukumannya hanya 1 tahun 6 bulan menunjukkan ada keterlibatan pihak lain yang harus diusut,” tutup hakim.

Kasus ini menjadi alarm bagi aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada satu terdakwa, melainkan menelusuri dugaan jaringan yang lebih luas dalam pemalsuan dokumen pertanahan di Kota Bitung.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *