bitungnews.id || BITUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung berhasil membongkar kasus peredaran obat keras bebas terbatas jenis Ifarsyl di wilayah Kota Bitung. Seorang pria berinisial SH (42), warga Kelurahan Winenet Dua, Kecamatan Aertembaga, diamankan pada Minggu (8/6/2025) siang.
Kapolres Bitung melalui Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, SH, MH menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman obat keras ilegal melalui jasa ekspedisi SiCepat dari Jakarta Timur ke Bitung.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, kami bersama KBO Narkoba IPDA Abdul K. Mahalieng, SH, serta tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi penerima paket, yaitu SH,” kata IPTU Trivo.
Sekira pukul 13.30 WITA, pelaku SH diketahui mengambil paket di kawasan SPBU Girian Permai. Tim membuntuti hingga ke Jalan Raras Takasili, Kompleks Tinumbala, Kelurahan Pateten Dua, tempat di mana pelaku berhasil diamankan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 1.000 butir obat keras jenis Ifarsyl dan satu unit telepon genggam merek OPPO. Pelaku mengaku memesan obat tersebut melalui platform e-commerce Shopee, dan telah dua kali melakukan pembelian. Obat dijual kembali oleh pelaku seharga Rp25.000 per strip (10 butir).
IPTU Trivo menegaskan, kasus ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik Satresnarkoba Polres Bitung. SH akan dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran obat keras tanpa izin resmi.














