bitungnews.id || Bitung – Kapolsek Aertembaga bersama Tim berhasil meringkus dan mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang melibatkan seorang remaja berusia 17 tahun berinisial RA.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Aertembaga, IPTU Tuegeh D. Darus, S.Sos, pada Jumat (13/6/2025) di kawasan Jalan Kompleks Pateten II, Kecamatan Aertembaga.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula pada Minggu (10/6/2025) saat pelaku meminjam sepeda motor milik YO, yang merupakan orang tua dari saksi MS—pacar pelaku. Tanpa sepengetahuan pemilik, pelaku RA kemudian menggadaikan motor Yamaha NMAX bernomor polisi DB 4885 VC tersebut kepada seseorang berinisial A seharga Rp 4.350.000.
Kapolsek Aertembaga IPTU Tuegeh D. Darus, S.Sos, dalam keterangannya menyampaikan bahwa proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
“Kami langsung bergerak begitu mendapat informasi keberadaan pelaku. RA berhasil diamankan di lokasi dan langsung dibawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polsek Maesa guna penanganan hukum sesuai prosedur. Satu unit sepeda motor Yamaha NMAX diamankan sebagai barang bukti dalam perkara ini.
“Penanganan kasus ini menjadi bentuk komitmen kami dalam menindak tegas setiap bentuk kejahatan, termasuk yang melibatkan pelaku di bawah umur,” tambah IPTU Tuegeh.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan pribadi, bahkan kepada orang terdekat, guna mencegah kejadian serupa.














