Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kota Bitung

Obstruction of Justice: Kejari Bitung Tahan Tiga Tersangka Terkait Perjalanan Dinas DPRD

3982
×

Obstruction of Justice: Kejari Bitung Tahan Tiga Tersangka Terkait Perjalanan Dinas DPRD

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

bitungnews.id || Bitung – Komitmen Kejaksaan Negeri Bitung dalam pemberantasan tindak pidana korupsi kembali ditegaskan dengan langkah tegas menahan tiga tersangka kasus dugaan menghalangi penyidikan perkara korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022–2023.

Example 300x600

Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, melalui tim penyidik tindak pidana khusus, secara resmi menetapkan dan langsung melakukan penahanan terhadap tiga tersangka berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketiga tersangka yakni JM, CA, dan MT ditahan setelah dikeluarkannya surat-surat resmi sebagai berikut:

JM
Surat Penetapan Tersangka: Nomor TAP-1741/P.1.14/Fd.2/06/2025
Surat Perintah Penahanan: Nomor PRINT-776/P.1.14/Fd.2/06/2025

CA
Surat Penetapan Tersangka: Nomor TAP-1742/P.1.14/Fd.2/06/2025
Surat Perintah Penahanan: Nomor PRINT-777/P.1.14/Fd.2/06/2025

MT
Surat Penetapan Tersangka: Nomor TAP-1743/P.1.14/Fd.2/06/2025
Surat Perintah Penahanan: Nomor PRINT-778/P.1.14/Fd.2/06/2025

Penahanan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam perkara korupsi anggaran perjalanan dinas DPRD Bitung.

“Kejaksaan tidak memberi ruang bagi siapa pun yang berupaya merintangi proses hukum, khususnya dalam perkara korupsi. Siapa pun pelakunya akan diproses secara hukum sesuai dengan perbuatan dan tanggung jawab pidananya,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Bitung dalam keterangannya.

Langkah ini menyusul sederet proses penanganan perkara sebelumnya yang telah dibawa hingga ke persidangan, termasuk empat perkara terkait dugaan penyalahgunaan anggaran pada sektor navigasi.

Kejari Bitung menegaskan bahwa pemberantasan korupsi merupakan prioritas, dan semua bentuk upaya menghalangi proses penegakan hukum akan ditindak tegas demi menjamin supremasi hukum dan keadilan di tengah masyarakat.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *