BITUNG, bitungnews.id – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bitung, Edi Kuhen, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan khusus yang digelar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bitung, Kamis (26/6/2025).
Acara yang digelar di halaman Kantor Kejari Bitung ini menjadi bentuk nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana, khususnya kejahatan narkotika yang kian mengancam generasi muda.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain terdiri dari berbagai jenis narkotika, obat-obatan terlarang, senjata tajam, serta sejumlah barang bukti lainnya dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bitung, di antaranya Kepala Kejari Kota Bitung Dr. Yadyn Pelebangan, S.H., M.H., Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H., Kepala BNN, Danyonmarhanlan VIII Bitung Letkol Marinir Helmi Hamsyir, M.Tr.Opsla, Komandan Satrol VIII Bitung Kolonel Laut Shodiqin, M.Tr.Opsla, serta perwakilan dari Pengadilan Negeri dan Pemerintah Kota Bitung.
Dalam pernyataannya, Kalapas Bitung Edi Kuhen menegaskan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum dan pemberantasan narkotika.
“Kami siap bersinergi dengan seluruh aparat penegak hukum demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujar Edi Kuhen.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor sebagai strategi jangka panjang dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
“Lapas Bitung sangat mengapresiasi kolaborasi ini. Sinergi yang terbangun sejak tahap penegakan hukum hingga pembinaan warga binaan di dalam Lapas menjadi kunci menciptakan individu yang lebih baik dan menekan angka residivisme,” pungkasnya.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen kolektif seluruh aparat penegak hukum di Kota Bitung dalam menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari ancaman narkotika serta tindak pidana lainnya.













