Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kota Bitung

Forkopimda Bitung Tegaskan Status Hukum Tanah Pasar Girian Milik Pemkot, Serukan Penyelesaian Damai

2105
×

Forkopimda Bitung Tegaskan Status Hukum Tanah Pasar Girian Milik Pemkot, Serukan Penyelesaian Damai

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BITUNG, bitungnews.id — Upaya penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung selama bertahun-tahun di kawasan Pasar Girian, Kota Bitung, mencapai titik terang.

Example 300x600

Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bitung menggelar pertemuan bersama Perumda Pasar dan ahli waris keluarga Nopo Sulaili untuk mencari solusi atas sengketa tanah seluas 2.500 meter persegi yang berada di lokasi strategis tersebut.

Pertemuan berlangsung di Aula Endra Dharmalaksana (ED) Polres Bitung pada Jumat, 4 Juli 2025, dipimpin langsung oleh Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, SIK, MH. Sejumlah pejabat tinggi daerah turut hadir, termasuk Ketua Pengadilan Negeri Bitung Johanis Dairo Malo, SH, MH, Kepala Kantor BPN Kota Bitung Hj. Jamaluddin, SH, MH, perwakilan Kejaksaan Negeri Bitung, Pemkot Bitung, serta unsur Kodim 1310/Bitung.

Dalam sambutannya, AKBP Albert Zai menegaskan pentingnya penyelesaian damai atas konflik tersebut. Ia meminta semua pihak menahan diri serta mengedepankan jalur hukum agar tidak terjadi gesekan sosial yang merugikan masyarakat.

“Pertemuan ini adalah bagian dari ikhtiar bersama mencari solusi yang adil dan menghindari potensi konflik horizontal. Semua pihak harus tunduk pada hukum dan tidak mengambil tindakan sepihak,” ujar Kapolres.

Dari pihak Pemerintah Kota, Kabag Hukum Budi Kristianto, SH, MH, menegaskan bahwa tanah pasar Girian sudah memiliki sertifikat hak milik yang sah dan terdaftar atas nama Pemkot Bitung. Hal ini diperkuat pernyataan Kepala BPN Bitung, Hj. Jamaluddin, yang menyebut proses penerbitan sertifikat telah sesuai prosedur hukum pertanahan yang berlaku.

Ketua Pengadilan Negeri Bitung, Johanis Dairo Malo, SH, MH, membuka ruang hukum bagi pihak keluarga ahli waris. Ia menyampaikan bahwa jika masih ada keberatan, pihak keluarga dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk meninjau keabsahan sertifikat.

Di akhir pertemuan, AKBP Albert Zai menyimpulkan bahwa secara hukum, tanah tersebut sah milik Pemerintah Kota Bitung. Ia menegaskan, setiap tindakan sepihak dari pihak mana pun yang melanggar hukum akan ditindak tegas.

“Kepolisian akan bertindak sesuai hukum jika ada yang mencoba mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban terkait kasus ini,” tegasnya.

Pertemuan Forkopimda ini diharapkan menjadi pijakan awal bagi penyelesaian konflik tanah yang berlarut, serta menciptakan kepastian hukum dan ketenteraman di wilayah Pasar Girian.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *