Bitung, bitungnews.id – Puluhan anggota Organisasi Masyarakat Adat Brigade Manguni Indonesia (BMI) Kota Bitung menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung Pada Selasa (2/9), Aksi ini terkait perkara sengketa lahan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung dengan nomor perkara 170/Pdt.G/2024/PN Bit, yang terdaftar dalam Sistem Penelusuran Informasi Perkara (SIPP) PN Bitung.
Dalam aksinya, massa BMI meminta klarifikasi langsung dari pihak pengadilan terkait isu yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan intervensi dalam proses persidangan perkara tersebut.
Menanggapi hal itu, Ketua Pengadilan Negeri Bitung, Johanis Dairo Malo, S.H., M.H., memfasilitasi pertemuan antara perwakilan BMI dengan Juru Bicara PN/Perikanan Bitung, Erfan Afandi, S.H., di ruang command center Pengadilan.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan BMI, Tonaas Codi Manisang, menyampaikan adanya informasi yang beredar bahwa tanah sengketa dalam perkara KEK merupakan milik pemerintah.
“Ada oknum pemerintah yang menyampaikan kalau itu tanah punya pemerintah,” ungkapnya.
Sementara itu, Jubir PN/Perikanan Bitung menegaskan di hadapan perwakilan BMI bahwa majelis hakim yang menangani perkara tetap independen dan bebas dari intervensi pihak manapun.
“Kami telah berkoordinasi dengan Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut di hadapan Ketua Pengadilan Negeri, dan kami sampaikan bahwa tidak ada intervensi dari pihak manapun kepada Majelis Hakim,” jelas Erfan Afandi.
Aksi unjuk rasa BMI berlangsung kondusif dengan pengamanan dari aparat kepolisian dan TNI, serta sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh massa.














