BITUNG, bitungnews.id — Gelombang penolakan terhadap dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak tanpa pemenuhan hak-hak normatif kembali mencuat di Kota Bitung. Ketua DPC KSPSI Kota Bitung yang juga merupakan praktisi hukum, Fahry Widu Lamato, S.H, dengan tegas mengecam tindakan CV Multi Rempah Sulawesi yang diduga memecat sejumlah pekerja tanpa memenuhi hak yang diatur undang-undang. Kamis (27/11/2025)
Menurut Fahry, sekalipun perusahaan mengklaim adanya pelanggaran berat oleh pekerja, hak atas Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan Uang Penggantian Hak (UPH) tetap wajib diberikan.
“Benar bahwa perusahaan tidak berkewajiban membayar pesangon apabila terbukti ada pelanggaran berat. Tetapi pekerja tetap berhak atas UPMK dan UPH sesuai UU No. 6 Tahun 2023 Pasal 156 ayat (1) yang diturunkan melalui PP No. 35 Tahun 2021,” tegas Fahry.
Pernyataan ini merespons suara para eks karyawan, termasuk Nelji Larengam, yang sebelumnya menyatakan siap menghadapi proses hukum apabila benar dinyatakan melakukan pelanggaran.
“Kami siap dipenjara kalau memang kami bersalah. Semua pihak bilang kami melakukan kesalahan fatal, tapi faktanya sampai sekarang tidak ada bukti,” ujar Nelji dalam sebuah laporan media sebelumnya.
Menurut Fahry, pernyataan tersebut menunjukkan keputusasaan dan ketidakadilan yang dialami pekerja, sehingga negara wajib hadir melindungi hak mereka.
“Tidak ada orang yang rela kehilangan masa depan dan nafkah keluarga kecuali mereka yakin tidak bersalah. Karena itu kami meminta persoalan ini segera diselesaikan melalui negosiasi yang adil. Jika tidak, KSPSI Bitung siap turun ke jalan,” tegasnya.
Dukungan terhadap para pekerja juga datang dari Organisasi POLA (Persatuan Leluhur Nusantara) yang dipimpin Puboksa Hutahaean. Meski bergerak di sektor adat, budaya, dan kerukunan lintas agama, POLA menyatakan siap berdiri di depan membela pekerja.
Dalam keterangannya, Puboksa menyebut ada ironi besar dalam kasus ini
“Di pelabuhan dia pengacara buruh, tapi di perusahaan justru membela bos dan bukan pekerja. Kalau yakin pekerja salah, buktikan. Kalau tidak bisa, bayar hak-hak mereka,” tegasnya.
Puboksa bahkan menyoroti potensi adanya kejanggalan lebih luas.
“Kalau hak pekerja saja tidak dipenuhi, bagaimana dengan urusan izin, pajak, atau legalitas lain? Ini bukan hanya soal eks karyawan, tapi juga perlindungan bagi pekerja yang masih bertahan agar tidak mengalami nasib yang sama.”
Ia menutup pernyataannya dengan filosofi khas Minahasa
“Persoalan ini sebenarnya sederhana kalau kita paham Sitou Timou Tumou Tou – manusia hidup untuk memanusiakan manusia.”
Baik KSPSI maupun POLA sepakat bahwa penyelesaian damai masih terbuka selama semua pihak membuka ruang dialog. Namun jika tidak ada perubahan, gelombang aksi solidaritas pekerja akan digelar dalam waktu dekat.
“Kami tidak mencari konflik, tapi keadilan. Pekerja bukan mesin. Mereka berhak diperlakukan sebagai manusia dan warga negara yang dilindungi hukum,” tutup Fahry.














