Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kota Bitung

Kemenko Kumham Imipas dan Imigrasi Bitung Tegaskan Negara Hadir Tangani PFDs di Sulut

156
×

Kemenko Kumham Imipas dan Imigrasi Bitung Tegaskan Negara Hadir Tangani PFDs di Sulut

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bitung, bitungnews.id – Pemerintah menegaskan komitmen menghadirkan kepastian hukum dan perlindungan negara bagi Persons of Filipino Descent (PFDs) yang telah lama bermukim di Sulawesi Utara. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan penanganan PFDs yang digelar di Pantai Mayat, Kelurahan Manembo-Nembo Bawah, Kota Bitung, Selasa (23/12/2025).

 

Example 300x600

Kegiatan ini merupakan implementasi kebijakan nasional di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), yang melibatkan pemerintah daerah, kementerian dan lembaga terkait, serta jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi, termasuk Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung sebagai pelaksana di lapangan.

 

Sekretaris Kemenko Kumham Imipas, R. Andika Dwi Prasetya, menegaskan bahwa penanganan PFDs tidak semata berbasis administrasi, tetapi juga mengedepankan aspek kemanusiaan.

 

“Di balik setiap berkas dan data yang kita tangani, ada manusia dengan kehidupan nyata—ada keluarga, anak-anak, dan masa depan yang harus kita lindungi. Karena itu, negara hadir tidak hanya dengan aturan, tetapi juga dengan empati,” ujar Andika.

 

Ia menjelaskan, persoalan PFDs berakar dari mobilitas tradisional masyarakat pesisir Indonesia–Filipina yang telah berlangsung jauh sebelum sistem keimigrasian modern diberlakukan. Kondisi tersebut menyebabkan sebagian warga hidup turun-temurun tanpa kepastian status kewarganegaraan.

 

Deputi Bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram, menambahkan bahwa pendekatan yang digunakan pemerintah bersifat persuasif dan berorientasi pada kepastian hukum.

 

“Pendataan dan verifikasi ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memberikan kepastian. Dengan status yang jelas, negara dapat hadir secara penuh dalam memberikan perlindungan,” katanya.

 

Penanganan PFDs merupakan tindak lanjut dari komitmen bilateral Indonesia–Filipina melalui Joint Commission for Bilateral Cooperation (JCBC), dengan fokus pada legalitas keberadaan, legalitas kegiatan, serta penegasan status kewarganegaraan guna mencegah statelessness.

 

Dalam pelaksanaannya, pemerintah melakukan sejumlah langkah konkret, antara lain pendataan dan perekaman biometrik, verifikasi bersama status kewarganegaraan, penerbitan Registered Filipino Nationals (RFNs), pemberian izin tinggal keimigrasian tanpa pungutan biaya, serta penerbitan dokumen kependudukan sesuai ketentuan.

 

Di Sulawesi Utara, pendataan Gelombang I telah menjangkau 714 orang PFDs, dengan 237 orang terkonfirmasi sebagai Warga Negara Filipina. Proses verifikasi lanjutan masih terus berjalan dan ditargetkan rampung secara bertahap hingga semester I tahun anggaran 2026.

 

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sulawesi Utara, Ramdhani, mengapresiasi sinergi lintas sektor yang mendukung kelancaran kegiatan di Kota Bitung.

 

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah dan masyarakat setempat. Dukungan semua pihak membuat kegiatan ini berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung, Ruri H. Roesman, menegaskan kesiapan jajarannya sebagai pelaksana kebijakan di tingkat operasional.

 

“Kantor Imigrasi Bitung siap menjalankan peran secara profesional, berorientasi pada pelayanan publik, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip hukum dan kemanusiaan,” tegas Ruri.

 

Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Keimigrasian, Agato P. P. Simamora, menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam keberhasilan kebijakan ini.

 

“Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci agar proses ini berjalan tertib, terbuka, dan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi warga yang selama ini hidup dalam ketidakpastian,” katanya.

 

Pemerintah berharap penanganan PFDs di Sulawesi Utara dapat menjadi model penyelesaian berbasis hukum dan kemanusiaan, sekaligus memperkuat kehadiran negara dalam melindungi hak-hak dasar setiap orang yang tinggal di wilayah Indonesia.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *