bitungnews.id || BITUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung kembali mengamankan seorang residivis pengedar obat keras berbahaya jenis Trihexypenidyl, Kamis (29/5/2025) malam. Pelaku, SL alias Dimas (24), warga Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga, ditangkap setelah kedapatan mengedarkan kembali obat yang sebelumnya pernah menyeretnya ke penjara selama 1 tahun 3 bulan. Minggu (1/6/2025)
Obat ini bukan sembarang obat. Digolongkan sebagai obat keras, Trihexypenidyl biasa digunakan secara medis untuk terapi Parkinson. Namun di tangan para penyalahguna, obat ini dipakai untuk efek halusinogen ringan dan euforia yang bisa memicu ketergantungan berbahaya.
Dalam waktu satu jam, tim yang dipimpin IPDA Abdul K. Mahalieng, S.H., langsung bergerak di lapangan. Mereka mengamankan seorang perempuan muda, FB alias Dilla, yang saat itu berbonceng tiga. Saat digeledah, ditemukan 20 butir Trihexypenidyl. Dilla tidak menyangkal obat itu dibeli dari SL alias Dimas, pria 24 tahun, residivis yang baru bebas awal tahun ini.
Tak menunggu lama, tim melanjutkan pengembangan. Pukul 23.00 WITA, SL ditangkap di Girian Bawah. Dari interogasi awal, ia mengaku telah menjual 20 butir seharga Rp200.000 kepada Dilla, dengan harga satuan Rp10.000. Lebih jauh, ia menyimpan sisa 42 butir lainnya di rumah. Total 62 butir Trihexypenidyl berhasil diamankan malam itu.
Yang mengejutkan, SL mengaku mendapatkan pasokan obat keras ini dari seorang napi aktif bernama RL, yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Bitung. Transaksi, kata SL, dilakukan lewat aplikasi WhatsApp. Pihak Polres pun segera mendatangi Lapas, menginterogasi RL. Namun sang napi membantah keterlibatan apa pun.
Kasat Resnarkoba Polres Bitung, IPTU Trivo Datukramat, S.H., M.H., menegaskan bahwa SL adalah residivis kasus serupa yang baru menghirup udara bebas pada 7 Januari 2025. Kini ia kembali mendekam, di bawah jeratan Pasal 435 subsider 436 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Ini jadi catatan serius kami. Peredaran obat keras, apalagi yang dikendalikan dari balik lapas, harus ditindak tegas. Kami juga mendorong penguatan pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan,” ujar Trivo.
Kembali tertangkapnya SL menunjukkan tantangan berat dalam memutus rantai peredaran boti di Bitung. Saat rehabilitasi gagal membentuk jera, dan lapas tidak sepenuhnya steril dari pengaruh luar, masyarakat kembali terpapar pada bahaya penyalahgunaan obat keras yang terus mengintai generasi muda.













